Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara”

Sumber foto kominpotik

WANITAINDONESIA.CO – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan hukum bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Menurutnya, status tersebut tetap berlaku selama belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Rosé BLACKPINK Bikin Heboh GBK, Nikmati Nasi Goreng di Tengah Konser

Pramono menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana layaknya ibu kota negara. Karena itu, putusan MK dinilai hanya mempertegas kondisi administratif yang selama ini telah berjalan.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat, Jakarta masih diperlakukan sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan resmi pemindahan.

Baca Juga :  Delapan Rekomendasi Donat Yang Lagi Happening di Jakarta! Wajib Kamu Coba

“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih merupakan ibu kota negara secara konstitusional hingga terbitnya Keppres pemindahan ibu kota.

Baca Juga :  Teknologi Hidrotermal Percepat Pengolahan Sampah Organik di Jakarta

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan.

Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinilai tetap sah secara hukum hingga adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota oleh Presiden.(erl)