WANITAINDONESIA.CO — Praktik nikah siri masih kerap ditemui di tengah masyarakat. Padahal dampak negatid yang ditimbulkan oleh nikah siri atau perkawinan tidak tercatat negara tersebut terhitung tak sedikit.
Atas dasar itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengingatkan masyarakat tentang risiko perkawinan yang tidak tercatat dan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman yang utuh terkait kehidupan perkawinan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” kata Abu saat
memberi pembinaan di Kantor Kemenag Aceh Tamiang, dikutip Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan, kerentanan tersebut, dapat semakin terasa ketika keluarga menghadapi perceraian, persoalan hak istri, atau kebutuhan administrasi anak. Dalam kondisi ini, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga.
Oleh karena itu, Kemenag memperkuat edukasi melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program tersebut diarahkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, dan kehidupan keluarga setelah akad.
Abu menilai, kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Generasi muda juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.
Pandangan itu sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan keluarga muda. Menurut Nasaruddin, keluarga muda perlu mendapatkan perhatian karena perceraian banyak terjadi pada usia awal perkawinan. Dengan begitu, pasangan muda perlu proaktif membekali diri dengan pengetahuan dan pembelajaran agar mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Peran Penghulu dan Penyuluh Agama
Lebih lanjut, Abu menekankan, penghulu dan penyuluh agama memiliki posisi strategis. Mereka tidak hanya memberikan layanan pencatatan perkawinan, tetapi juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat dalam menghadapi persoalan perkawinan.
“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Abu.
Edukasi tersebut mencakup pentingnya pencatatan nikah dan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan perkawinan.
Sebagai contoh, kata Abu, persoalan perkawinan di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.
Menurut dia, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar persoalan perkawinan diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui praktik yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.
Atas dasar itu, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebagai hambatan administratif. Pencatatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada keluarga ketika menghadapi persoalan di kemudian hari.
Abu turut mengingatkan para penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, penghulu dan penyuluh harus memberikan solusi, menjelaskan pilihan hukum yang tersedia, serta membantu masyarakat memperoleh layanan perkawinan secara resmi.
“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” ujar Abu menegaskan.
Abu mengingatkan, penguatan edukasi perkawinan menjadi penting di tengah perubahan cara pandang generasi muda. Masyarakat perlu memahami risiko perkawinan yang tidak tercatat. Sementara generasi muda perlu memperoleh bekal yang memadai agar dapat memandang perkawinan secara realistis, termasuk memahami tanggung jawab yang menyertainya.
Kemenag berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap perkawinan yang memiliki kepastian hukum sekaligus bekal untuk membangun keluarga. Langkah itu dilakukan melalui penguatan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, edukasi remaja, serta peran penghulu dan penyuluh agama. (Yud)





