Site icon Wanita Indonesia

Perundungan Tewaskan Siswa SD Pemalang, KemenPPPA Tekankan Pembinaan Anak dan Cegah Kekerasan Berulang

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti. (Foto: Dok KemenPPPA)

WANITAINDONESIA.CO — Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) anak dalam kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Seiring kasus ini, pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat disebut telah memiliki komitmen untuk menghentikan kekerasan terhadap anak melalui berbagai gerakan nasional.

Meski begitu, terulangnya kasus serupa menjadi pengingat pentingnya penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Caranya, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik yang menjadi korban, anak saksi, dan anak pelaku.

Menurut Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti, penetapan pembinaan selama enam bulan terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Pemalang itu merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus upaya mencegah pengulangan kasus serupa.

Ciput mengungkapkan, pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, ditetapkan sebagai bentuk tindakan terhadap dua anak melalui penyelesaian di luar proses peradilan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus mengedukasi anak-anak bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa. Dalam proses ini, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional turut melakukan pengkajian untuk menentukan tindakan yang tepat,” kata Ciput dalam sebuah diskusi daring dikutip Sabtu (10/10/2026).

Dia menjelaskan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan memberikan pendampingan dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan.

“Kami tentu mengapresiasi langkah cepat dari seluruh pihak untuk memastikan sistem berjalan dan tidak terjadi pengulangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ciput menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur satuan pendidikan dan keluarga dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Kementerian PPPA terus mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Langkah itu dilakukan melalui penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran yang ramah anak, penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Pendekatan dalam peraturan ini melibatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Upaya ini dimulai dari metode pembelajaran yang menerapkan metode dispilin positif, pembelajaran ramah anak, penguatan relasi sehat antara guru dan peserta didik, serta kampanye #RukunSamaTeman,” ucap Ciput.

Ia menegaskan masih terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan secara merata. Untuk itu, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat untuk memastikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterapkan secara konsisten, disertai respons cepat dan pendampingan bagi anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan.

“Pemahaman setiap unsur warga satuan pendidikan mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman perlu terus diperkuat agar implementasinya berjalan secara merata. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kerahasiaan data pelapor dan terlapor akan kami jamin sesuai standar layanan,” kata Ciput.

Sementara, Direktur Lembaga Psikolog Daya Insani, Sani Budiantini Hermawan mengatakan, pencegahan kekerasan terhadap anak perlu dilakukan melalui edukasi mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan, pengenalan potensi kerentanan di sekolah, serta dukungan bagi anak yang menyaksikan kekerasan untuk berani melapor kepada orang dewasa.

“Orang tua perlu memahami bahwa anak bisa berada dalam posisi sebagai korban, saksi, maupun anak yang melakukan kekerasan. Ketiganya perlu menjadi perhatian sejak awal melalui komunikasi, pendampingan, serta pengamatan terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Sani. (Yud)

Exit mobile version