Site icon Wanita Indonesia

Mengurai Benang Kusut Kekerasan Anak di Tempat Terdekat

Menilik zona aman bagi anak termasuk di media sosial. Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Rumah, sekolah, dan gawai yang ada di genggaman sejatinya dirancang sebagai benteng terdepan untuk melindungi anak. Namun, realita hari ini justru menunjukkan kenyataan sebaliknya. Tiga ruang yang seharusnya menjadi suaka teraman bagi tumbuh kembang buah hati tersebut kini bertransformasi menjadi area yang paling rentan terhadap berbagai pelanggaran hak dan kekerasan.

Sinyal bahaya ini disuarakan secara tegas oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam paparan menyambut Hari Anak Nasional, kondisi perlindungan anak di tanah air dinilai masih berada dalam situasi yang memprihatinkan karena terpusat pada lingkungan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, mengungkapkan fakta tersebut saat menghadiri konferensi pers Hari Anak Nasional di Jakarta, Rabu.

“Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono.

Ia menegaskan betapa ironisnya kondisi saat ini ketika area yang mestinya memayungi anak-anak justru menjadi panggung berlangsungnya beragam tindak kejahatan dan pelanggaran hak.

Sepanjang tahun lalu, pengaduan yang masuk ke meja KPAI didominasi oleh kelompok pemenuhan hak anak yang mencapai 1.288 kasus atau setara dengan 63,4 persen dari keseluruhan laporan. Sementara itu, kelompok perlindungan khusus anak mencatatkan 743 kasus atau 36,6 persen. angka-angka ini menegaskan bahwa gelombang ancaman fisik maupun mental terhadap anak belum sepenuhnya mereda.

Jika dirunut lebih dalam pada kelompok perlindungan khusus, kekerasan fisik dan mental (psikis) menjadi penyumbang terbesar dengan 306 kasus atau 15,07 persen. Disusul kemudian oleh anak yang menjadi korban kejahatan seksual sebanyak 234 kasus atau 11,52 persen. Meski angka kejahatan seksual ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan 265 kasus, bayang-bayang ketakutan bagi anak-anak di lingkungan pengasuhan dan sekolah tetap menjadi pemicu kecemasan utama.

Ancaman pun kian meluas seiring berkembangnya teknologi informasi. KPAI mencatat sebanyak 54 anak menjadi korban pornografi dan kejahatan dunia maya (kejahatan siber). Di samping itu, tercatat pula 36 anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, 31 anak menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran, 25 anak mengalami eksploitasi secara ekonomi maupun seksual, serta 15 anak menjadi korban penculikan dan perdagangan orang.

Kerentanan ini kian menebal ketika tindak pidana terjadi di tempat yang mengusung nama pendidikan. KPAI menaruh perhatian sangat tinggi terhadap temuan-temuan kekerasan seksual yang berulang di lembaga pendidikan formal maupun lembaga pengasuhan alternatif. Tak hanya itu, derita anak-anak di daerah konflik seperti Papua turut menambah penderitaan nasional, di mana lima anak dilaporkan meninggal dunia, 15 anak mengalami luka-luka, dan puluhan lainnya harus hidup dalam ketidakpastian sebagai pengungsi.

“KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua, yakni meninggal dunia lima anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi,” tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono.

Data dan deretan angka ini bukan sekadar catatan statistik di atas kertas, melainkan alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Mengembalikan rumah sebagai tempat berpeluk, sekolah sebagai wadah menimbal ilmu yang ramah, serta ruang digital yang sehat adalah tugas bersama yang tak bisa ditawar lagi. Sebab, cara sebuah bangsa menjaga anak-anaknya hari ini adalah cermin sejati dari masa depan yang sedang dibangunnya. (Gdi)

Exit mobile version