Penyuluh dan Penghulu Bakal Dibekali Kemampuan Bahasa Isyarat

Ilustrasi penghulu memandu prosesi akad nikah dan mencatatkannya ke dalam dokumen negara. (Foto: Kemenag Maluku)

WANITAINDONESIA.CO – Penyuluh agama dan penghulu bakal dibekali kemampuan bahasa isyarat guna memperluas akses pelayanan keagamaan bagi penyandang disabilitas, khususnya komunitas tuli.

Langkah itu dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Abu Rokhmad saat membuka kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif di Bekasi, Jawa Barat dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut Abu, salah satu langkah yang diupayakan adalah memastikan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki setidaknya satu petugas yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Pasalnya, kebutuhan tersebut cukup tinggi, terutama di wilayah perkotaan seperti Bekasi.

Guna mewujudkannya, peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu perlu melibatkan komunitas tuli, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait. Kolaborasi ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama sekaligus membangun pemahaman petugas mengenai kebutuhan pelayanan keagamaan bagi komunitas tuli.

Atas dasar itu, Rokhmad menekankan agar kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif tersebut dilanjutkan dengan program dan aksi nyata.

“Saya harapkan menjadi forum jembatan yang menjembatani para penghulu dan penyuluh dengan teman-teman asosiasi,” kata Abu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peningkatan akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar Kemenag menghadirkan pelayanan yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak seluruh masyarakat. Sebab, pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh layanan dan pemahaman keagamaan, masih memerlukan perhatian.

Oleh karena itu, komunikasi dengan komunitas tuli perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebutuhan mereka dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Abu mencontohkan, pelayanan di KUA dan masjid yang perlu memperhatikan kebutuhan komunitas tuli. Salah satu aspek yang perlu dibenahi ialah penyampaian khutbah Jumat agar pesan keagamaan dapat dipahami seluruh jemaah.

“Sering sekali kita merasa sedih ketika pesan-pesan Jumat tidak dapat dipahami oleh semua jemaah. Kalau teman-teman penyuluh dan penghulu bisa berbahasa isyarat, tentu akan sangat membantu,” ujar dia.

Abu lalu mengungkapkan contoh lainnya yakni Kota Malang yang mulai membangun kolaborasi antara penyuluh agama, penghulu, dan komunitas tuli sebagai ruang belajar bersama. Model kerja sama tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam meningkatkan kemampuan petugas memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, Kemenag secara bertahap mengembangkan layanan ramah disabilitas melalui berbagai program, termasuk penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di madrasah dan peningkatan aksesibilitas layanan keagamaan di masjid.

“Di madrasah ada ULD (Unit Layanan Disabilitas), yaitu layanan yang kreatif di bidang keagamaan dan di masjid. Secara bertahap kita juga melakukannya, termasuk dengan bantuan para penghulu dan penyuluh agama,” katanya.

Abu pun mengajak seluruh peserta membangun komitmen bersama untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan keagamaan. Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan keagamaan yang layak dan mudah diakses. Dengan demikian, kolaborasi antara Kementerian Agama dan komunitas tuli perlu diwujudkan dalam program nyata agar layanan keagamaan dapat menjangkau seluruh masyarakat. (yud)