WANITAINDONESIA.CO — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian secara Kolektif yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan”. Acara berlangsung di Dana Rote Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta (20/10/2026).
Seminar yang menyoroti peliknya persoalan eksekusi dan pengembalian kerugian korban kejahatan yang selama ini kerap tersendat. Di tengah diskusi mendalam tersebut, Ketua Umum DPP PIKI yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, S.IP., melontarkan penegasan tajam yang menjadi sorotan utama forum.
Dalam arahannya, figur yang akrab disapa Ara ini menekankan bahwa kehadiran sebuah forum intelektual maupun organisasi keagamaan harus memiliki orientasi hasil yang jelas, tajam, dan berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya para korban tindak pidana.
”Jangan membuat suatu acara yang tidak bermakna dan berarti. Karena bicara hukum tentu kita bicara soal bagaimana memberi keadilan dan kebenaran,” tegas Maruarar di hadapan para peserta seminar.
Forum ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Wakil Ketua DPR RI/Ketua Badan Legislasi (Baleg), pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), praktisi hukum, akademisi, serta para korban kejahatan. Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kuat agar setiap agenda diskusi formal tidak berhenti sekadar sebagai kegiatan seremonial, melainkan mampu merumuskan langkah konkret yang berpihak kepada pencari keadilan.
Suasana forum kian emosional ketika salah satu perwakilan korban, Lidia, maju ke atas panggung untuk menyampaikan keresahannya di hadapan Jaksa Agung, Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., dan Ketua Umum DPP PIKI.
”Saya korban crowdbonding. Dan saya juga mewakili banyak teman-teman yang saat ini belum mendapatkan pencairan akibat ketidakadilan yang tadi Bapak bilang,” ungkap Lidia dengan penuh haru.
Ia menyoroti bahwa kendati putusan pengadilan telah diketok dan penunjukan paguyuban telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, proses pencairan hak-hak korban masih jalan di tempat. Hal ini memicu urgensi pengawasan ketat terhadap mekanisme distribusi aset sitaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., secara terbuka mengakui bahwa tantangan pengembalian kerugian korban massal masih sangat terbatas—di mana baru sekitar 10% yang berhasil diselamatkan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektoral antara Kejaksaan, LPSK, kurator, hingga dukungan lembaga negara mutlak diperlukan.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., turut mendorong pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum modern tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman fisik pelaku untuk memberikan efek jera, tetapi harus memastikan bahwa hak-hak material korban benar-benar pulih dan terpenuhi.
Maruarar Sirait lantas mengapresiasi langkah progresif aparat penegak hukum dan pimpinan lembaga legislatif yang sigap merespons tiga poin rekomendasi utama hasil pemikiran DPP PIKI, yaitu: Penguatan regulasi internal untuk memperlancar eksekusi putusan pengadilan terkait hak korban, kolaborasi lintas sektoral secara terintegrasi dan optimalisasi mekanisme kepailitan guna menarik dan mendistribusikan aset kekayaan pelaku tindak pidana secara adil kepada rakyat yang menjadi korban.
Melalui arahannya yang tegas dan bernas, DPP PIKI berharap gerakan moral dan intelektual ini dapat terus menjadi motor penggerak terciptanya sistem hukum Indonesia yang humanis, transparan, dan berkeadilan substansial bagi seluruh korban kejahatan. (Des)

