WANITAINDONESIA.CO — Peluang besar kini terbuka lebar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh penjuru Tanah Air untuk memperkuat daya saing produk mereka. Menjelang batas waktu penentuan Wajib Halal pada 18 Oktober ini, pemerintah secara resmi menghadirkan fasilitas pembuatan sertifikat halal tanpa dipungut biaya sepeser pun. Langkah strategis ini disambut hangat oleh para pengembang bisnis lokal karena menjadi sarana yang sangat efektif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan kemudahan fasilitas tersebut bagi para pengusaha kelas kecil dan menengah.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun,” kata Haikal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu.
Komitmen serius ini dibuktikan dengan penyediaan alokasi batas kuota sertifikasi gratis bagi 1,35 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 yang pengajuannya dapat diakses secara mudah melalui sistem Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Masyarakat dan para pemilik bisnis tidak perlu merasa khawatir atau terbebani dengan berlakunya aturan baru ini. Haikal menjelaskan bahwa regulasi ini sejatinya dirancang sebagai bentuk perlindungan, bukan sebagai hambatan dalam berbisnis. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
“Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi,” ujar Haikal.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah memastikan regulasi Wajib Halal akan berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan pembersihan paksa atau penyisiran (sweeping) maupun tindakan sejenis terhadap para pedagang dan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Kebijakan fleksibel ini disiapkan agar implementasi regulasi dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum berharga ini menjadi jalan pintas bagi para pemilik usaha untuk naik kelas dan memperluas jangkauan bisnis dengan jaminan kualitas terpercaya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan emas ini dan daftarkan produk Anda sekarang juga melalui SiHalal agar bisnis semakin mantap, makin dipercaya, dan siap merambah pasar yang lebih luas! (Gdi)

