WANITAINDONESIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, seiring perubahan nama badan hukum perseroan dari sebelumnya PT Pegadaian.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-14/PL.02/2026 yang diterbitkan OJK sebagai tindak lanjut atas perubahan nama badan hukum perusahaan.
Keputusan itu mengacu pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Sementara pengumuman resmi OJK diterbitkan pada 30 Juli 2026.
Dalam pengumuman tersebut, OJK menyatakan penggunaan izin usaha atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
“Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut,” demikian dikutip dari pengumuman resmi OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK menjelaskan, persetujuan penggunaan izin usaha tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas perubahan nama perusahaan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Dengan penetapan tersebut, izin usaha perusahaan pergadaian yang dimiliki perseroan tetap berlaku dan kini menggunakan nama badan hukum yang baru.
Dalam pengumuman yang sama, OJK juga mencantumkan alamat kantor pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT 2/RW 2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta 10430.
Perubahan nama badan hukum ini tidak memengaruhi legalitas maupun keberlakuan izin usaha Pegadaian. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha pergadaian sebagaimana telah memperoleh izin dari OJK, dengan penyesuaian administrasi sesuai nama badan hukum yang baru. (ver)





