Menyelamatkan Masa Depan Pers dari Cengkeraman Raksasa Digital

Ilustrasi wartawan tengah mengirimkan berita menggunakan gawai. gdi

WANITAINDONESIA.CO – Dunia informasi di tanah air kini tengah berada di persimpangan jalan yang penuh dengan ketidakpastian. Di balik kemudahan masyarakat dalam mengakses berita sehari-hari, industri media massa sebenarnya sedang berjuang keras mempertahankan napas kehidupan mereka di tengah gempuran ombak digital. Ketimpangan yang kian melebar dalam pembagian kue pendapatan membuat ruang gerak media lokal semakin terjepit, menuntut adanya sebuah langkah penyelamatan yang progresif demi menjaga keberlangsungan jurnalisme yang sehat.

Kondisi memprihatinkan ini tergambar jelas dari data yang diungkapkan oleh Dewan Pers baru-baru ini. Bayangkan saja, dari total nilai pasar iklan digital di Indonesia yang mencapai angka fantastis sebesar Rp71 triliun, sebanyak 80 persen di antaranya ternyata hanya dikuasai oleh tiga raksasa teknologi global, yaitu Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, sisa perputaran iklan yang hanya sebesar 20 persen harus diperebutkan dengan berdarah-darah oleh lebih dari 50 persen perusahaan pers di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga :  HUT ke-80 KAI: Dari Rel Pertama, Menyatukan Negeri, Menuju Transformasi Digital dengan Semangat Melayani

Ketua Komisi Digital dan Keberlanjutan (Sustainability) Dewan Pers, Dahlan Dahi, memaparkan betapa peliknya situasi yang dihadapi oleh industri media saat ini. Selain harus menghadapi ketimpangan pendapatan, tantangan baru kini muncul seiring dengan masifnya adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini kerap menggunakan karya-karya jurnalistik sebagai bahan baku bagi algoritma mereka untuk mendistribusikan informasi kepada publik, tanpa memberikan kompensasi atau bagi hasil sepeser pun kepada media yang memproduksinya.

Dampak dari disrupsi digital yang tidak berimbang ini pun sudah mulai memakan korban di dunia nyata. Banyak perusahaan pers terpaksa melakukan efisiensi ketat, yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para jurnalis. Di sisi lain, ruang publik digital juga semakin rentan dibanjiri oleh disinformasi (informasi keliru yang sengaja disebarkan) akibat melemahnya peran media arus utama sebagai penjaga gerbang informasi yang tepercaya.

Baca Juga :  Kopi Tuku Hadir Mendukung Acara Pelatihan UMKM Digital

Merespons ancaman tersebut, Dewan Pers tidak tinggal diam dan langsung meluncurkan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui pembahasan mendalam dalam ajang Konvensi Nasional Media Massa 2026. Di dalam forum besar itu, nasib para jurnalis, keberlanjutan perusahaan pers, hingga pola pendanaan masa depan dibahas secara menyeluruh. Fokus utama yang kini tengah diperjuangkan adalah menuntut pengakuan agar setiap karya jurnalistik dinilai sebagai produk yang memiliki hak ekonomi.

Selama ini, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta yang lama memang masih menempatkan karya jurnalistik sebagai karya praktis semata yang bebas dikutip, disebarluaskan, atau diwujudkan kembali oleh pihak lain, cukup dengan mencantumkan sumbernya saja tanpa ada kewajiban finansial. Beruntung, melihat situasi yang kian kritis, Kementerian Hukum kini tengah berinisiatif melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan komersial yang adil di era modern.

Baca Juga :  Pepsodent Dukung Pelatihan UMKM Digital Bersama WanitaIndonesia.co

“Ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai periklanan (advertising), sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur. Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” tegas Dahlan Dahi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta yang dipantau secara daring.

Perjuangan menyelamatkan industri pers nasional sejatinya bukan hanya kepentingan para pemilik media atau jurnalis semata, melainkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat yang mendambakan informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan. Mendukung regulasi baru yang adil di ranah digital adalah langkah nyata kita bersama agar api jurnalisme berkualitas tidak padam, dan ruang informasi kita tetap sehat serta terbebas dari kepungan berita bohong. (Gdi)