Menag Siapkan Aturan Ketat Demi Wujudkan Pesantren Aman

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan pidato kunci pada Dialog Hari Pendidikan Nasional, Kamis (7/7/2026). (HO-Kemenag)

WANITAINDONESIA.CO – Wajah pondok pesantren sebagai kawah candradimuka pendidikan moral kini tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menanggapi sederet kasus kekerasan seksual yang mencoreng institusi pendidikan berbasis agama, Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat merumuskan regulasi dan tata tertib baru yang lebih komprehensif. Upaya ini bukan sekadar pemadam kebakaran saat terjadi kasus, melainkan sebuah langkah besar untuk memutus rantai penyalahgunaan relasi kuasa yang kerap menjadi akar persoalan di lingkungan pendidikan Islam tersebut.

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini harus menyentuh sisi sistemik, bukan lagi sekadar penanganan kasus per kasus. Baginya, perubahan budaya di dalam pesantren harus sejalan dengan penguatan aturan hukum agar ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dapat tertutup rapat. Menurutnya, perlindungan terhadap santri adalah prioritas utama untuk menjaga muruah lembaga pendidikan yang menjadi fondasi karakter bangsa.

Baca Juga :  Ponpes di Sidoarjo Ambruk, Dompet Dhuafa Kerahkan Tim Evakuasi SAR dan Ambulans

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa (power relation),” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Agama ingin memastikan terciptanya sebuah sistem yang tidak hanya mampu mengawasi dan mencegah, tetapi juga memiliki taring untuk menindak secara tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di sana.

Baca Juga :  Berduka Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tidak Bisa Kita Lupakan!

Sejauh ini, prosedur pendirian pondok pesantren sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan kepemilikan izin operasional atau Tanda Daftar Keberadaan Pesantren. Persyaratan teknisnya mencakup lima rukun (arkanusshubuh) pesantren, yakni adanya kiai, santri bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta pengkajian kitab kuning atau dirasah islamiyah. Meski secara administratif persyaratan tersebut sudah cukup ketat, namun dalam perjalanannya, regulasi yang ada dinilai masih memiliki celah dalam sisi pengawasan perilaku dan mitigasi risiko kekerasan seksual yang bersifat non-fisik.

Kelemahan pada regulasi terdahulu terletak pada minimnya aturan teknis yang mengatur batasan interaksi dan perlindungan hak-hak individu di ruang privat pesantren. Oleh karena itu, Kementerian Agama tengah menyiapkan penguatan kelembagaan melalui rencana pembentukan struktur khusus yang akan lebih fokus menangani tata kelola pesantren secara mendalam. Struktur ini nantinya diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa lingkungan belajar tetap menjadi tempat yang suci dan aman bagi para santri tanpa bayang-bayang ketakutan.

Baca Juga :  Tupperware Launching Gerakan Pesantren Asuh

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan para ibu dan orang tua di seluruh penjuru negeri yang menitipkan masa depan buah hati mereka di pesantren. Sebagai institusi yang luhur, pesantren sejatinya adalah rumah kedua tempat santri menjemput ilmu dan keberkahan. (Gdi)