WanitaIndonesia.co, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 Perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Desember 2022.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, “Industri asuransi jiwa saat ini melindungi hampir 29 juta orang tertanggung perorangan dan lebih dari 56 juta orang tertanggung kumpulan. Peningkatan yang konsisten ini merupakan bekal, sekaligus tanggung jawab industri untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa industri asuransi jiwa Indonesia adalah industri yang sehat dan mampu mengemban kepercayaan masyarakat,” jelas Budi.
Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Melalui penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) akan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.
Budi juga menerangkan sejalan dengan penyesuaian yang dilakukan perusahaan terkait dengan SEOJK PAYDI, AAJI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung momentum tersebut, dengan mengoptimalkan tahap penyesuaian produk-produk PAYDI agar dapat segera dipasarkan oleh perusahaan.
Terkait dengan pendapatan, sampai akhir Desember 2022 total pendapatan industri asuransi jiwa Rp. 223 triliun, menurun 7,5% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
“Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk, serta metode pembayaran premi oleh masyarakat. Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan, termasuk pendapatan premi bisnis baru. Adanya pertumbuhan pada total tertanggung, namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas, sudah menyasar kalangan middle to low, namun nilai preminya relatif kecil, “jelas Budi
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan menyampaikan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2022 tercatat sebesar Rp. 174,28 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Lebih dari 12 juta nasabah telah menerima haknya dari industri atas manfaat polis asuransi jiwa yang dimilikinya. Berdasarkan jenis klaim, klaim kesehatan perorangan merupakan salah satu komponen yang peningkatannya sangat tinggi. Year on year naik 46,1%, bukti ditengah isu inflasi pada dunia kesehatan, industri ini secara konsisten tetap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Pemerintah,” jelas Fauzi. (wib)