wanitaindonesia.co – Dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali, terhitung sejak 14 September hingga 20 September 2021, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia. Sejumlah aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut juga dimaksudkan agar sektor ekonomi dapat terus berjalan. Salah satu penyesuaiannya adalah diwajibkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan. Kini setelah Anda mengunduhnya, pelajari apa saja manfaat aplikasi PeduliLindungi di dalam kehidupan sehari-hari!
1/ Menyimpan sertifikat vaksin
Pengguna yang sudah disuntik vaksin COVID-19 bisa mengakses sertifikat vaksin COVID-19 melalui fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi ini. Selain itu Anda juga dapat mengunduh data sertifikat vaksin Anda melalui fitur tersebut.
2/ Informasi hasil tes COVID-19
Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur untuk menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah. Fasilitas ini membuat data Anda terhubung dan memudahkan pemerintah untuk melakukan tracing.
3/ Pengawasan
Dengan informasi lokasi pengguna aplikasi yang dibagikan saat mereka bepergian, hal ini akan memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari terakhir. Dengan begitu, pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.
4/ Memberikan peringatan pada pengguna
Seperti informasi yang dilansir dari laman covid19.go.id, pengguna aplikasi PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
5/ Syarat untuk mengakses layanan publik
Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi seperti tanda pengenal wajib yang harus Anda tunjukkan jika ingin bepergian atau masuk tempat publik, misalnya bandara dan pusat perbelanjaan. Hal ini dikarenakan melalui aplikasi tersebut, pihak berwajib dapat mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum, dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi Anda atau lewat fitur pindai QR Code yang akan langsung menampilkan data vaksinasi Anda. (f)