
WANITAINDONESIA.CO — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam proses penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD) mengenai penolakan klaim oleh lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena persoalan formil.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko pembiayaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan dana dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi tidak hanya dituntut untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan dengan baik.
“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ujar Krisdianto.
Ia menjelaskan, LPDB Koperasi telah menerapkan langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan berupa penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.
Menurut Krisdianto, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret, mulai dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama, penyempurnaan prosedur operasional, hingga penentuan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan bahwa FGD ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan klaim penjaminan sekaligus memperkuat langkah hukum sejak tahap awal kerja sama.
“Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Kami perlu memastikan dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat,” kata Deva.
Ia menambahkan, koordinasi dan pertukaran pandangan dengan para pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya perspektif hukum serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPDB Koperasi juga mendorong agar hasil diskusi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan simulasi penanganan kasus dan penyempurnaan prosedur internal.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana bergulir mencakup tiga aspek yang saling berkaitan, yakni keberhasilan penyaluran, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, dan pengembaliannya agar dapat digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.
“Dana bergulir harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, keberhasilan penyaluran perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal dan pengembalian dana yang baik. Pengelolaan risiko, termasuk risiko hukum dan penjaminan, menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi koperasi,” ujar Afif.
Menurut Afif, mekanisme penjaminan merupakan salah satu instrumen mitigasi risiko yang dapat mendukung akses pembiayaan koperasi, terutama bagi koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap untuk dijadikan agunan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan persyaratan, keselarasan dokumen, dan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian agar proses pengajuan klaim maupun penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi dan akademisi hukum. Perspektif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai mekanisme penjaminan, aspek perlindungan konsumen, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada tiga agenda utama. Pertama, mengidentifikasi solusi hukum terkait pengajuan klaim penjaminan dan pengendalian pembiayaan bermasalah. Kedua, mengevaluasi dokumen serta langkah hukum untuk mengantisipasi persoalan formil dalam gugatan. Ketiga, menyusun pertimbangan strategi penyelesaian perkara, termasuk evaluasi upaya hukum lanjutan, kemungkinan pengajuan gugatan kembali, atau pemanfaatan mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang relevan.
Krisdianto berharap, hasil FGD tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan yang terukur bagi seluruh jajaran LPDB Koperasi.
“Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum LPDB Koperasi. Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan standar operasional prosedur dan perjanjian kerja sama, sehingga pengelolaan dana negara semakin akuntabel dan risiko dapat dimitigasi dengan lebih baik,” ujarnya.
Penguatan aspek hukum ini juga menjadi relevan seiring dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan koperasi, termasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peningkatan cakupan pembiayaan perlu diimbangi dengan tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang cermat, serta mekanisme penjaminan dan penyelesaian sengketa yang dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, menjaga akuntabilitas keuangan negara, dan memperkuat keberlanjutan akses pembiayaan bagi koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi kerakyatan. (Ver)




