
WANITAINDONESIA.CO – Langkah baru untuk mempercepat roda kesejahteraan sosial kini tengah digulirkan dari rumah ibadah. Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional sedang serius merancang sebuah regulasi segar melalui Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat Berbasis Masjid. Aturan ini disiapkan demi memotong jalur birokrasi, sehingga bantuan sosial keagamaan dapat menyentuh masyarakat yang membutuhkan dengan jauh lebih kilat.
Selama ini, alur birokrasi kerap membuat penyaluran dana umat memakan waktu. Melalui terobosan kali ini, masjid diberikan otoritas penuh untuk mengelola hasil penghimpunannya sendiri di tingkat lokal. Aturan tersebut dirancang bukan sekadar sebagai pembenahan administratif, melainkan sebuah lompatan besar untuk menghidupkan kembali fungsi sosial rumah ibadah secara nyata.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi payung hukum agar gerakan di tingkat akar rumput berjalan tertib dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Pihaknya menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk Unit Pengumpul Zakat untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) di wilayahnya.
Dengan sistem teranyar ini, pengurus rumah ibadah tidak perlu lagi melewati proses panjang menyetorkan dana ke lembaga pusat terlebih dahulu. Kendati demikian, kelonggaran ini tetap dibarengi dengan tanggung jawab yang ketat. Mekanisme pelaporan yang transparan (terbuka) tetap menjadi kewajiban mutlak agar seluruh dana yang dikelola tetap berada pada koridor hukum yang sah.
Skema mandiri tersebut diharapkan mampu mengubah wajah masjid menjadi pusat pemberdayaan yang serbaguna, mulai dari sektor sosial, ekonomi, hingga pendidikan lokal. Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional juga terus merumuskan berbagai nilai tambah agar para pengurus rumah ibadah semakin termotivasi untuk ikut serta dalam gerakan ini. Ketika pengelolaan dikembalikan ke lingkungan terdekat, maka pemanfaatan dana umat diyakini akan jauh lebih tepat sasaran sekaligus berdampak langsung bagi warga sekitar.
“Dengan penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan yang semakin tertata, manfaat zakat diyakini dapat dirasakan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi mustahik di lingkungan sekitar masjid,” ujar Arsad Hidayat menekankan pentingnya efisiensi ini.
Melalui tata kelola yang profesional dan transparan, gerakan strategis ini menjadi pembuka jalan bagi sistem filantropi (kedermawanan) yang lebih modern di Indonesia. Saat sebuah tempat ibadah mampu berdaya dan menyejahterakan lingkungan sekitarnya secara mandiri, maka kebaikan tidak lagi berjarak, melainkan hadir persis di depan pintu rumah mereka yang membutuhkan. (Gdi)




