WANITAINDONESIA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari. Dalam persidangan di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026), JPU membacakan tuntutan berupa pidana bui atau penjara selama 10 tahun, denda 800 juta rupiah, dan pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436.
“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Terungkap, dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis, di antaranya 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Arifah berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ujar Arifah.
Selain mengawal penegakan hukum, Kementerian PPPA mendukung pemenuhan restitusi bagi anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan hak korban untuk memeroleh ganti kerugian akibat tindak pidana.
Kementerian PPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.
“Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ucap Arifah menambahkan.
Ia mengingatkan seluruh penyelenggara daycare agar menjalankan layanan pengasuhan secara bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan anak. Penyelenggara harus memastikan lingkungan pengasuhan aman dan bebas dari kekerasan maupun penelantaran.
“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” kata Menteri Arifah menambahkan.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terungkap pada akhir April 2026. Dilansir laman resmi Polresta Yogyakarta, kasus ini terkuak setelah setelah seorang mantan karyawan berani melaporkan praktik keji di dalam daycare tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan langsung di lokasi kejadian.
Saat operasi penggerebekan berlangsung, polisi menemukan fakta mencengangkan berupa sejumlah anak balita yang disekap di dalam ruangan sempit dengan kondisi tubuh diikat menggunakan kain. Berdasarkan pemeriksaan medis dan digital, terungkap bahwa puluhan anak balita telah menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran sistematis oleh pengelola dan para pengasuh di Daycare Little Aresha.
Perkuat Pengawasan
Kementerian PPPA sendiri memastikan akan terus memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan layanan pengasuhan dan penanganan kasus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Yud)

