Site icon Wanita Indonesia

Eksploitasi Bayi Diajak Mengemis di Jalanan Disorot, Menteri Arifah: Usut Tuntas Pihak Terlibat

Ilustrasi petugas merazia pengemis. (Foto: Dok Dinsos Magelang Kota)

WANITAINDONESIA.CO — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap fenomena dugaan eksploitasi anak di jalanan, termasuk penggunaan bayi yang baru lahir untuk menarik belas kasihan masyarakat dalam aktivitas mengemis. Arifah menegaskan bayi dan anak bukanlah alat untuk memeroleh keuntungan ekonomi. Sebab, mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, kesehatan, rasa aman, dan tumbuh kembang yang optimal.

“Dugaan pelibatan bayi dalam aktivitas mengemis perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila terdapat indikasi anak sengaja dilibatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kepentingan terbaiknya. Bayi yang baru lahir sangat rentan terhadap berbagai risiko, terlebih jika harus berada di jalanan dan terpapar polusi, cuaca ekstrem, serta kondisi lingkungan yang tidak aman,” kata Arifah, Selasa (13/10/2026).

Ia pun mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi ini, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan adanya penanganan yang menyeluruh terhadap anak.

Menurut Arifah, penanganan tidak boleh berhenti pada penertiban di jalan, tetapi harus mencakup pemeriksaan kondisi dan keselamatan anak, penelusuran dugaan eksploitasi, serta asesmen terhadap situasi pengasuhan dan kondisi sosial ekonomi keluarga.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arifah.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan wajah, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak melalui media sosial atau internet. Niat untuk mengecam tindakan pelaku atau meningkatkan kepedulian publik jangan sampai justru menimbulkan stigma, mempermalukan, atau membahayakan keamanan anak.

“Apabila menemukan dugaan eksploitasi, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum atau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat, bukan menyebarkan video atau foto yang dapat mengidentifikasi anak secara luas,” tutur Menteri Arifah.

Dia menegaskan, perlindungan anak harus selalu dilakukan dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Jika keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, diperlukan asesmen dan dukungan sosial yang tepat dari negara. Namun, kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengeksploitasi anak. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh kembang yang layak.

“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius, menyeluruh, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing pihak dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta martabat anak. Jangan sampai anak yang seharusnya dilindungi justru kembali menjadi korban akibat eksploitasi maupun penyebaran konten di ruang digital,” ujar Arifah lagi.

Ia kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dapat segera melaporkan indikasi kekerasan atau eksploitasi ke lembaga layanan terdekat, seperti UPTD PPA, dinas yang membidangi urusan sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, atau kepolisian.

“Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan terpadu milik pemerintah melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129,” ujar Arifah menambahkan. (Yud)

Exit mobile version