
WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh pemerintah daerah segera merampungkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 paling lambat akhir Mei 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen Paud Dikdas dan PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam kegiatan Ngopi Bareng Kemendikdasmen dan Media terkait kebijakan SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Gogot didampingi Sesditjen Paud Dikdas PNFI Eko Susanto serta Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Yudhistira Nugraha.
Gogot mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 71 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelesaikan juknis SPMB 2026/2027.
Artinya, masih terdapat 29 persen daerah yang belum menetapkan aturan teknis pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Masih ada daerah yang belum mengisi juknis SPMB di masing-masing wilayah dan hal itu menjadi perhatian Kemendikdasmen,” ujar Gogot.
Ia menegaskan, juknis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini karena terdapat sejumlah perubahan, terutama terkait tata cara penghitungan daya tampung dan rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.
SPMB 2026/2027 sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Berdasarkan data Kemendikdasmen, pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang diperkirakan akan diikuti sekitar 9,4 juta calon murid jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia.
Selain itu, Gogot menjelaskan bahwa urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, penyusunan dan pelaksanaan SPMB juga melibatkan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi.
“Kami berharap kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan aturan tentang petunjuk teknis ini segera diselesaikan paling lambat Mei ini supaya pelaksanaan SPMB nanti lancar,” tandasnya.
Berdasarkan data perkembangan penetapan juknis SPMB per 7 Mei 2026, terdapat 14 provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menetapkan juknis, di antaranya Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan jumlah kabupaten/kota paling sedikit dalam penetapan juknis SPMB 2026/2027. (bri)




