
WANITAINDONESIA.CO – Wajah pendidikan di Indonesia masih menyimpan sebuah ironi yang cukup besar. Di satu sisi, dana anggaran negara terus dikucurkan dan kedermawanan pihak swasta tumbuh subur lewat berbagai program kepedulian. Namun di sisi lain, potret sekolah rusak dan sebaran guru yang menumpuk di wilayah perkotaan masih menjadi pemandangan sehari-hari. Kenyataan pahit ini memicu sebuah kesadaran baru bahwa niat baik saja tidak lagi cukup. Diperlukan sebuah langkah besar untuk mengubah cara kita bergotong royong dalam membenahi kualitas ruang kelas anak-anak bangsa.
Sinyal perubahan ini ditangkap jelas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah kini secara terbuka mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk merombak total pola kerja sama yang selama ini berjalan. Tujuannya sangat tegas, yakni menciptakan program yang jauh lebih terukur, terkoordinasi, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola kolaborasi masa lalu yang cenderung terfragmentasi (terpecah-pecah). Menurutnya, ego sektoral di mana setiap lembaga memilih jalannya masing-masing tanpa koordinasi yang kuat harus segera diakhiri.
“Kita ingin mengubah pola kerja sama di bidang pendidikan yang selama ini terfragmentasi sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi, karena masing-masing punya jalan sendiri. Ke depan, dampaknya harus bisa diukur sehingga bisa lebih tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Suharti saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Menavigasi Lanskap Pendidikan dan Kesehatan Indonesia 2025” di Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Suharti juga menegaskan reposisi lembaga yang dipimpinnya. Kemendikdasmen bukanlah sebuah institusi yang memosisikan diri sebagai penerima manfaat utama dari sebuah kolaborasi. Kedudukan pemerintah adalah mitra kerja yang sejajar bagi sektor swasta. Penerima manfaat yang sesungguhnya dan paling berhak dari setiap rupiah serta tenaga yang dikeluarkan adalah anak-anak Indonesia. Atas dasar filosofi itulah, kementerian menyambut sangat baik rencana kerja sama strategis dengan Filantropi Indonesia guna memastikan setiap anak memiliki peluang yang setara dalam mengakses layanan pendidikan bermutu.
Namun, jalan menuju pemerataan tersebut memang masih menghadang sejumlah batu sandungan yang cukup terjal. Analis Riset (Research Analyst) Katadata Insight Center, Kanza Nabeela Putri, memaparkan fakta bahwa sektor filantropi sebenarnya memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sayangnya, efektivitas program-program kemanusiaan di lapangan hingga kini masih terganjal oleh masalah ketimpangan wilayah dan regulasi yang belum berpihak.
Berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap 28 lembaga filantropi, sebaran bantuan saat ini terbukti belum merata karena masih mendominasi wilayah dengan infrastruktur mapan seperti Jawa dan Sumatra. Sementara itu, wilayah timur Indonesia seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan justru masih sangat minim akses. Hambatan geografis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang miskin akses transportasi dan internet menjadi tembok pembatas yang tebal.
Tantangan substantif lainnya juga muncul dari sektor internal lembaga filantropi itu sendiri. Masalah keberlanjutan pendanaan menjadi isu sensitif karena mayoritas lembaga masih sangat bergantung pada donasi individu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), serta hibah internasional yang sangat rentan bergejolak akibat situasi ekonomi global. Ditambah lagi dengan lemahnya koordinasi antarlembaga serta minimnya kapasitas sumber daya manusia, baik dari segi tenaga profesional maupun kualitas relawan yang belum merata di berbagai daerah.
Hal yang tidak kalah krusial adalah persoalan birokrasi. Aturan hukum yang ada dinilai sudah usang dan tidak adaptif terhadap laju perkembangan teknologi digital, sehingga proses perizinan yang berbelit kerap memperlambat aksi cepat tanggap darurat di lapangan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan model penggalangan dana saat ini, terutama dengan semakin berkembangnya platform (panggung pencantuman) digital,” kata Kanza Nabeela Putri menegaskan urgensi pembaruan regulasi.
Ketimpangan ini pada akhirnya tidak hanya berdampak pada sektor bangku sekolah lewat program beasiswa atau pemberdayaan guru yang terhambat, melainkan merembet ke sektor kesehatan masyarakat. Salah satu indikatornya terlihat nyata pada angka tengkes (stunting) nasional pada tahun 2023 yang masih bertengger di angka 21,5 persen. Angka tersebut membuktikan bahwa target pemerintah untuk menurunkan angka tengkes menjadi 14 persen belum berhasil dicapai, sekaligus menegaskan bahwa peran aktif lembaga swasta masih amat dibutuhkan untuk memperluas layanan dasar.
Memperbaiki kualitas manusia Indonesia jelas bukan tugas tunggal yang bisa dipanggul sendiri oleh pundak pemerintah. Diperlukan sebuah simfoni kerja sama yang harmonis, transparan, dan terarah antara negara, swasta, dan masyarakat. Ketika sebuah sistem kemitraan yang baru dan akuntabel ini berhasil diwujudkan, maka akses pendidikan dan kesehatan yang layak bukan lagi sekadar impian milik anak-anak di kota besar, melainkan hak yang nyata bagi setiap anak di seluruh pelosok nusantara. (Gdi)




