Kasus Narkoba, Anji Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kasus Narkoba, Anji Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

wanitaindonesia.co – Kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto memasuki babak akhir. Musisi yang populer dengan nama Anji itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai dari proses pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada, Anji dinyatakan bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.

“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri,” ungkap Hakim Ketua.

Baca Juga :  Menjadi Korban Trafficking: Buruh Migran Berhak Dapatkan Bantuan Hukum

 

 

 

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Lantaran kesalahannya tersebut, Majelis Hakim dalam kesempatan tersebut juga membacakan vonis untuk Anji. Dalam vonisnya, Anji diwajibkan menjalani hukuman pidana dalam bentuk rehabilitasi di RSKO Cibubur selama empat bulan, terhitung sejak penangkapan.

Baca Juga :  Rayakan Mode Amerika, ini 10 Tampilan Terbaik di MET Gala 2021

Hukuman tersebut pun terbilang cukup ringan bagi Anji. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” lanjut hakim.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi di KPI, Komnas HAM Terima Pengaduan Korban

Sama-Sama Terima

Mendengar vonis hakim yang demikian, Anji sebagai terdakwa pun tak merasa keberatan. Ia tegas menyatakan terima dan siap ataa vonis yang dijatuhi.

Serupa dengan Anji, JPU ketika dimintai pendapatkanya pun tak mengajukan banding dan memilih untuk menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.