Kasus Meninggalnya Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya, Arifah Fauzi Dorong Penanganan Menyeluruh

Ilustrasi penanganan kasus oleh pihak berwajib. (Foto: Tribratanews Polri)

WANITAINDONESIA.CO — Kasus meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus berinisial ZAA di Surabaya menuai keprihatinan banyak pihak. Penanganan terhadap kasus itu pun didorong menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga dengan pendampingan terhadap keluarga korban serta anak-anak yang terlibat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ZAA. Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, fakta-faktanya diungkap, serta keluarga korban dan anak-anak yang terlibat mendapatkan pendampingan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Rabu (21/10/2026).

Arifah menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya untuk memastikan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, Menteri Arifah juga mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami dugaan keterlibatan anak lain dalam peristiwa tersebut.

“Informasi awal dari proses pendampingan menyebutkan adanya dugaan tindakan terhadap korban yang melibatkan penggunaan sejumlah benda di sekitar lokasi. Namun, rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penanganan oleh aparat berwenang,” ujar Arifah.

Baca Juga :  Perluas Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya

Dia pun mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan, di antaranya melakukan penjangkauan kepada keluarga korban, memberikan pendampingan psikologis, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan ketua RT setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung keluarga korban dalam menghadapi situasi duka sekaligus memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai kebutuhan.

Tidak hanya itu, DP3AP2KB Kota Surabaya juga melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak saksi. Pendampingan ini meliputi edukasi kepada anak mengenai perilaku yang dapat membahayakan orang lain serta imbauan kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam aktivitas sehari-hari.

“Pentingnya penanganan yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan keluarga dari anak-anak yang terlibat. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mencegah pengulangan perilaku kekerasan, memberikan dukungan yang sesuai, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Arifah.

Dari aspek hukum, berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari DP3AP2KB Kota Surabaya, peristiwa ini berpotensi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  IFP Bantu Anak Berkebutuhan Khusus Rasakan Deep Learning Sesuai Gaya Belajar

Ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP juga dapat menjadi bahan kajian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan.

Penerapan pasal-pasal tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Namun, mengingat anak yang diduga terlibat berusia 10 tahun, penanganannya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Penanganan harus memperhatikan usia dan hak anak, sekaligus memastikan kebutuhan perlindungan korban dan keluarganya terpenuhi.
Dengan demikian, proses penanganan perlu memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama, sekaligus memberikan ruang bagi pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Baca Juga :  Betrand Peto Viral di Medsos, Namanya Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

“Kami mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Kami juga mengimbau keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan perundungan serta menindaklanjuti setiap indikasi yang membahayakan anak,” kata Arifah.

Ia mendorong seluruh pihak terkait untuk terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini, memastikan pendampingan bagi keluarga korban dan anak-anak yang terlibat, serta menjaga kerahasiaan identitas mereka. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses penanganan yang menyeluruh sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi setiap anak.

Tak lupa, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk perundungan yang mengancam keselamatan anak.

Masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai akses layanan penanganan yang dibutuhkan. (Yud)