Site icon Wanita Indonesia

Kampanyekan Start The Wedding, Kemenag Beberkan Program Persiapan Nikah secara Berjenjang

Ilustrasi ijab kabul saat prosesi pernikahan. (Foto: Dok Pegadaian)

WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan start the wedding dengan mengajak masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan secara lebih matang melalui pembinaan berjenjang. Persiapan tersebut dimulai dari remaja hingga pasangan yang telah berkeluarga.

Hal itu digulirkan Kemenag merespons tren stop the wedding yang ramai di media sosial. Tren ini memperlihatkan kekhawatiran sebagian anak muda terhadap kehidupan pernikahan, mulai dari salah memilih pasangan hingga menghadapi hubungan yang tidak sehat.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, pembentukan keluarga berkualitas tidak boleh baru dimulai setelah pasangan melangsungkan akad nikah. Persiapan perlu dilakukan jauh sebelumnya dengan memperhatikan aspek jasmani, rohani, psikologis, sosial, dan ekonomi.

“Pembentukan keluarga sakinah itu tidak boleh dimulai setelah akad nikah, tetapi harus dimulai jauh-jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi,” ujar Zayadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, pembinaan perlu disesuaikan dengan tahapan kehidupan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum mengambil keputusan menikah.

Pada tahap awal, Kemenag menyediakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi remaja usia 15–19 tahun. Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman tentang pengenalan diri, pergaulan sehat, perencanaan masa depan, serta pencegahan perkawinan anak.

Setelah itu, terdapat Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang menyasar remaja berusia di atas 19 tahun. Zayadi mengungkapkan, program ini membantu peserta mematangkan kesiapan memasuki kehidupan berkeluarga, termasuk memahami relasi yang sehat, tanggung jawab, dan berbagai hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah.

“Bagi pasangan yang akan menikah, Kemenag menyediakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin). Pembekalannya mencakup komunikasi suami istri, hak dan kewajiban pasangan, pengelolaan konflik, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, literasi digital, pengasuhan anak, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar dia memaparkan.

Selain itu, terdapat Belajar Rahasia Nikah (BERKAH) sebagai bagian dari edukasi pranikah untuk memperkuat perspektif dan keterampilan membangun keluarga.

“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual,” tutur Zayadi.

Pembinaan juga berlanjut setelah pasangan menikah. Kemenag menghadirkan SERASI untuk pasangan muda, KOMPAK sebagai layanan konsultasi dan mediasi keluarga, serta LESTARI untuk pendampingan berkelanjutan.

Zayadi menyebut, rangkaian layanan tersebut menempatkan KUA bukan hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga simpul edukasi, konsultasi, dan pendampingan keluarga.

Kebutuhan pembinaan tersebut juga berkaitan dengan dinamika perkawinan dan perceraian di Indonesia. Zayadi mengatakan, jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.

Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun, dengan banyak kasus terjadi pada lima tahun pertama pernikahan.

“Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” kata Zayadi.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya pembekalan sebelum pasangan membangun rumah tangga, sekaligus pendampingan ketika mereka menghadapi persoalan dalam kehidupan perkawinan.

Guna memperluas akses pembinaan, Kemenag menyiapkan skema kemitraan Bimwin dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Melalui skema ini, calon pengantin dapat mengikuti bimbingan tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga di lembaga mitra sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.

Materi serta kualitas pembimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag, sementara sertifikat peserta diintegrasikan dengan data pemerintah.

Zayadi memandang, pemerintah perlu menghubungkan pengalaman, metode, dan jejaring lembaga masyarakat agar pembinaan pranikah dapat menjangkau kelompok yang lebih luas dan beragam.

Lebih lanjut, Zayadi menjelaskan, penguatan pembinaan keluarga tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pembangunan keluarga yang sakinah dan maslahat. Melalui layanan yang berkesinambungan, Kemenag ingin memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh bekal untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga memiliki akses pendampingan ketika menjalani kehidupan rumah tangga.

“Karenanya, Start the Wedding bukan sekadar keberanian mengucapkan janji pernikahan, melainkan kesiapan untuk tumbuh, saling menghargai, dan bertanggung jawab bersama.” (yud)

Exit mobile version