Kabar Gembira bagi IKM karena Sertifikasi TKDN Kini Gratis

Ilustrasi produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) binaan PLN Unit Distribusi Jakarta Raya. gdi

WANITAINDONESIA.CO – Peluang emas kini terbuka lebar bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tanah air untuk menembus pasar yang lebih luas. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku industri kecil untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah strategis ini dirancang khusus guna memperluas akses pasar, terutama dalam menangkap peluang besar dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa kemudahan ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN dengan mekanisme self declare (pernyataan mandiri) yang dapat diakses sepenuhnya tanpa dipungut biaya alias gratis. Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini diharapkan menjadi motor penggerak agar produsen lokal dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga :  Langkah Kecil, Dampak Besar: Xanh SM Dorong Gaya Hidup Hijau di Perkotaan

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tegas Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis.

Keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal, termasuk hasil karya para srikandipreneur dan pelaku IKM, semakin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mengamanatkan alokasi dan realisasi minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk UMKM serta IKM lokal.

Melalui kebijakan karpet merah ini, pemerintah mempercepat penayangan produk-produk dalam negeri pada platform e-katalog nasional, sektoral, hingga lokal. Dengan masuknya produk IKM ke dalam sistem e-katalog, peluang bagi usaha kecil untuk mendapatkan kontrak pengadaan dari berbagai instansi pemerintah kini menjadi jauh lebih besar dan transparan.

Baca Juga :  Midea Tingkatkan Produksi, Bangun Pabrik Baru di Cikarang untuk Genjot TKDN

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan, Kemenperin bergerak aktif memberikan asistensi. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyampaikan bahwa landasan hukum kemudahan ini telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak pertengahan Desember tahun lalu.

Sebagai langkah nyata implementasi aturan tersebut, Kemenperin telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi pelaku industri kecil di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026 yang lalu. Agenda ini dilaksanakan secara hybrid, dihadiri oleh 65 peserta secara luring dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta diikuti oleh lebih dari 250 pelaku industri dari berbagai penjuru Indonesia secara daring.

Baca Juga :  Epson Mendukung Pengembangan Industri Dalam Negeri pada Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia

Bagi para pelaku usaha wanita dan pemilik IKM yang ingin memanfaatkan fasilitas gratis ini, langkah pertama yang harus dilakukan cukup sederhana namun krusial. Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan usahanya ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Setelah terdaftar, data usaha akan divalidasi untuk memastikan statusnya telah sesuai sebagai kategori industri kecil, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Melalui kemudahan administrasi dan pengurusan yang serba digital ini, penguatan modalitas IKM tidak lagi terbentur biaya sertifikasi yang mahal. Inilah saatnya bagi produk-produk lokal berkualitas untuk unjuk gigi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bersama-sama menggerakkan roda perekonomian nasional yang lebih inklusif. (gdi)