Jelang Lebaran, Menaker Tegaskan THR Pekerja Dan Bonus Ojol Wajib Tepat Waktu!

Ojol wanita tengah mencari nafkah. HO-Gojek Indonesia

WANITAINDONESIA.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kecemasan soal dapur mengepul dan persiapan mudik mulai terjawab. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa angin segar dengan instruksi tegas, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) serta kurir wajib dibayarkan tanpa drama cicilan.

Tentunya bagi para perempuan penggerak ekonomi keluarga, kepastian ini tentu menjadi napas lega di tengah persiapan menyambut hari kemenangan.

Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/2026, pemerintah mengingatkan para pengusaha bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban konstitusi.

Baca Juga :  Langit Wonosobo Berwarna-warni! Festival Balon Udara 2026 Resmi Dimulai

Meski batas akhirnya tujuh hari sebelum Lebaran, pemerintah mengimbau perusahaan untuk cair lebih awal agar keluarga pekerja punya waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Pemerintah juga menegaskan agar THR tidak dicicil karena merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara utuh sesuai masa kerja dan regulasi yang berlaku.

Ada yang spesial di tahun 2026 ini. Lewat SE Menaker No. M/4/2026, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi para mitra pengemudi dan kurir aplikasi.

Baca Juga :  Tampil lebih segar, Dua Kelinci siap temani momen Ramadhan dengan THR

“Kami mengimbau setiap industri untuk mendengar. Presiden juga mengimbau agar aturan Bonus Hari Raya (BHR) ini diikuti,” tegas Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (12/3).

Apa saja poin penting BHR untuk Ojol/Kurir? Syarat Penerima yakni terdaftar resmi pada aplikasi dalam 12 bulan terakhir, besaran bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Terkait hal itu perusahaan aplikasi diminta terbuka dalam perhitungan bonus agar para mitra tahu persis hak yang mereka terima.

Baca Juga :  Indonesia Kejar Ketertinggalan, Menaker Siapkan Amunisi Hadapi Ledakan Ekonomi Digital

Langkah tegas Kemenaker ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga dan perempuan pekerja yang memegang kendali keuangan keluarga. Dengan cairnya THR dan BHR tepat waktu, momen silaturahmi pun bisa dijalani dengan lebih tenang dan penuh suka cita.

Jadi, bagi Sahabat Wanita Indonesia yang bekerja atau memiliki anggota keluarga sebagai mitra kurir/ojol, pastikan untuk mengecek hak kalian tepat waktu, ya! (Gdi)