WANITAINDONESIA.CO – Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam, menegaskan bahwa pihaknya merupakan biro perjalanan ibadah yang beroperasi secara resmi dan selalu menjalankan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), Rahmat menjelaskan bahwa JFT telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor 505/2020 serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nomor 241/2021. Selain itu, JFT juga terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

“Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Kami mempertaruhkan reputasi JFT yang telah kami bangun selama ini,” ujar Rahmat.
Ia menyebut, selama beroperasi JFT telah memberangkatkan sekitar 10.000 jamaah umrah dan haji setiap tahun. Menurutnya, perusahaan juga pernah memperoleh apresiasi sebagai travel nomor satu saat masa pandemi 2021–2022 serta menjadi penyelenggara dengan jumlah jamaah Full Ramadan dan I’tikaf terbanyak pada 2023.
“Selama ini tidak ada satu pun jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya,” katanya.
Bantah Ada 80 Jamaah Gagal Berangkat
Rahmat juga menanggapi laporan yang diajukan salah seorang calon jamaah bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Menurut Rahmat, setiap calon jamaah memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan. Namun, ia menegaskan bahwa JFT akan memberikan penjelasan disertai bukti-bukti yang relevan apabila diminta oleh pihak berwenang.
Ia membantah klaim yang menyebut terdapat sekitar 80 calon jamaah gagal diberangkatkan.
“Yang terjadi bukan gagal berangkat, tetapi tertunda. Kami juga memberikan pilihan kepada seluruh calon jamaah, apakah ingin tetap melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya atau mengajukan pengembalian dana (refund),” jelasnya.
Rahmat menambahkan bahwa terhadap jamaah tersebut, proses pengembalian dana juga telah dilakukan sesuai kesepakatan dan mekanisme yang telah disampaikan sebelumnya.
Penundaan Disebut Demi Kepatuhan Regulasi
Rahmat menegaskan bahwa penundaan keberangkatan calon jamaah haji 2026 dilakukan karena terdapat sejumlah faktor yang tidak dapat diatasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026, tetapi keberangkatannya tertunda karena berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Semua calon jamaah sudah diberi pilihan untuk refund atau melanjutkan keberangkatan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses pengembalian dana maupun penjadwalan ulang keberangkatan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. Semua ada mekanisme dan prosedurnya. Tinggal menunggu proses penyelesaiannya,” katanya.
Keberatan atas Pemberitaan
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat menyatakan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak JFT sebelum dipublikasikan.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan.
“Terkait pemberitaan itu, bersama kuasa hukum kami telah menyampaikan somasi, mengirimkan hak jawab kepada media terkait, serta menempuh langkah hukum lainnya. Terhadap pihak yang melaporkan dan dinilai merugikan nama baik JFT juga telah kami layangkan somasi,” tegas Rahmat. (GIE)





