WANITAINDONESIA.CO – Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hanny Kristianto, mengungkap alasan di balik pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee. Menurut Hanny, keputusan itu diambil agar dokumen administrasi tersebut tidak digunakan dalam polemik hukum yang tengah menjerat Richard Lee.
Hanny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut status keislaman Richard Lee. Ia hanya menyatakan sertifikat mualaf yang sebelumnya diterbitkan oleh pihaknya sudah tidak berlaku.
“Saya enggak mencabut status mualafnya. Jadi hati-hati, jangan terbalik. Saya hanya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny.
Polemik bermula ketika kuasa hukum Richard Lee disebut menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti Richard masuk Islam pada Ramadan 2025. Hanny menilai hal itu mengindikasikan sertifikat mualaf akan dijadikan bagian dari konstruksi pembelaan hukum.
“Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan,” ujarnya.
Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf pada dasarnya dibuat untuk kepentingan administrasi, salah satunya sebagai syarat perubahan kolom agama di kartu identitas.
“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP,” jelasnya.
Menurut Hanny, penggunaan dokumen tersebut dalam perkara hukum berpotensi menyeret pengurus Mualaf Centre Indonesia ke proses persidangan. Karena itu, ia memilih menarik sertifikat tersebut demi menghindari konflik berkepanjangan.
“Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang?” ungkapnya.
Hanny juga menyoroti fakta bahwa status agama Richard Lee di KTP disebut masih tercatat sebagai Katolik, meski proses mualaf telah dilakukan sejak Maret 2025.
“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” kata Hanny.
Diketahui, Hanny menjadi salah satu saksi saat Richard Lee mengucapkan syahadat pada 6 Maret 2025 dengan bimbingan Derry Sulaiman dan Felix Siauw. (GIE)





