WanitaIndonesia.co, Jakarta – Industri Cinema Indonesia memasuki babak baru nan menggembirakan.
Pertama, serta terdepan Cinepolis Cinema Indonesia berhasil memperoleh sertifikat Halal MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk produk kuliner.
Cinepolis
merupakan jaringan bioskop terbesar dunia
asal Meksiko, yang telah beroperasi di 18 negara. Di Indonesia memiliki 282 layar di 56 bioskop yang tersebar di seluruh Nusantara.
Ini menjadi lintasan perjalanan emas industri Cinema Indonesia, serta menegaskan kembali komitmen sebagai jaringan bioskop terbesar dunia, yang memiliki komitmen penuh dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Salah satunya diwujudkan dalam memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan muslim, mayoritas penduduk di Indonesia. Serta sinergitas dengan Pemerintah dalam pengimplentasian wajib halal bagi seluruh produk.
Deputy CEO Cinepolis Indonesia, Anthony Sondakh menyampaikan, “Kami sangat bangga sebagai lini bisnis pertama di industri Cinema Indonesia, yang memperoleh sertifikat halal MUI, dan BPJPH. Lewat proses audit yang sangat ketat, guna memenuhi standar halal Pemerintah, Cinepolis mampu memenuhi memenuhi keseluruhan aspek halal yang disyaratkan, dengan memperoleh kriteria sangat baik.”
“Kekinian, masyarakat muslim kian merasa nyaman, aman, terlindungi dalam menjalankan syariat agamanya, khususnya terkait kepastian produk halal pada makanan, dan minuman, ” imbuh Anthony.
“Predikat A, (Sangat Baik), untuk penerapan Sistem Jaminan Halal, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, dan audit implementasi LPPOM MUI, menjadi DNA baru kami untuk memberikan layanan terbaik, nyaman, dan aman untuk seluruh pelanggan. Selain lewat sejumlah tayangan berkualitas, serta fasilitas Cinema yang menyelaraskan dengan perkembangan zaman, “ungkap Anthony.
Dengan diraihnya sertifikasi halal, diharapkan dapat menjadi gerakan bagi industri hiburan di Indonesia untuk mengedepankan aspek halal, serta menciptakan ekosistem yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, ” jelas Anthony.
“Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk merasakan pengalaman menonton yang luar biasa, di bioskop yang menyajikan kuliner halal pertama, “pungkas Anthony.
LPPOM MUI Gerak Cepat, Sinergitas, Berikan Yang Terbaik
Melanjutkan pembicaraan Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Muti Arintawati. “LPPOM MUI telah melakukan transformasi besar-besaran dalam menghadapi diberlakukannya UU No. 33,Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ketentuan ini berlaku pada semua aspek seperti regulasi, digitalisasi, struktur organisasi, dan model bisnis, “ujar Ir. Muti.
Khusus untuk pengusaha berskala besar, Pemerintah mewajibkan melakukan sertifikasi halal hingga tanggal 18 Oktober 2024. Sedangkan untuk pelaku UMK diperpanjang hingga 18 Oktober, 2026.
Ir melanjutkan, “Kami telah mengembangkan bisnis yang lebih adaptif, dan proaktif dengan peningkatan efisiensi operasional, serta memperluas jangkauan layanan. Kekinian hadir layanan tercepat, dan berkualitas dari sertifikasi halal dengan penyelesaian pemeriksaan hanya 7 hari kerja.”
“LPPOM MUI juga mampu merespon perubahan pasar secara cepat, efektif dengan membuka ruang komunikasi, serta memberdayakan seluruh anggota tim untuk berkolaborasi. Lewat terobosan yang telah kami lakukan, LPPOM MUI berhasil meningkatkan efisiensi, dan operasional, kepuasan pelanggan, dan daya saing dalam memberikan pelayanan sertifikasi halal, “terang Ir. Muti.
Ir. Muti menceritakan, pada saat melakukan prosedur sertifikasi halal kami berkunjung langsung ke outlet Cinepolis, serta melakukan cara khusus untuk prosedur pemeriksaan.
“Awalnya kami menemukan produk yang tak selaras dengan kriteria halal, serta harus diperbaiki. Selebihnya memiliki progres yang baik, “jelas Ir.Muti.
Ir. Muti berpesan agar Manajemen Cinepolis menjaga serta mempertahankan keberhasilan dalam meraih sertifikasi halal.
Kriteria Sertifikasi Halal
Pada kuliner ada 3 kelompok produk yang tersertifikasi halal seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan. Lainnya berupa produk sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Kriteria makanan/minuman halal adalah sajian yang tak mengandung bahan najis yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam seperti babi serta produk turunannya, tak memabukkan,
berasal dari hewan yang boleh dikonsumsi, serta harus disembelih sesuai syariat Islam.
Adapun proses produk halal mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian produk.
Utamanya harus menjaga semua fasilitas produk, dan peralatan dalam keadaan bersih, bebas dari najis sebelum, dan sesudah digunakan. Dibuktikan dengan hilangnya warna, bau, serta rasa dari kotoran, serta bebas dari bahan-bahan yang diharamkan, serta produk turunannya.
“Setelah memperoleh sertifikat halal, pihak manajemen tetap harus terbuka, serta melaporkan ke LPPOM MUI ihwal diveriansiasi produk seperti modifikasi dari produk sebelumnya, varian menu baru, kesemuanya harus dilaporkan, serta diperiksa kembali oleh LPPOM MUI, “terang Ir. Muti.
Ir Muti melanjutkan, ” Masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi, serta jika ditemukan hal-hal yang tak selaras dengan ketentuan pemberian sertifikasi halal dapat turut melaporkan, dengan memberikan bukti konkrit agar dapat ditindaklanjuti oleh LPPOM MUI.”
Ir. Muti menjelaskan, Saat melakukan sertifikasi halal LPPOM MUI merujuk pada 3 kriteria penilaian ihwal penerapan sistem halal pada perusahaan.
Kategori C, tak memenuhi persyaratan terkait unsur halal, tapi bisa disarankan untuk merubah produk menjadi halal.
Kategori B, memenuhi syarat, tapi masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.
Kategori A, memenuhi syarat secara keseluruhan, tapi bisa juga ditemukan hal-hal yang kurang memenuhi syarat, walau hanya sedikit. Tapi hal tersebut harus segera diperbaiki.