
WANITAINDONESIA.CO – Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, resmi memutus cerai pernikahan mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan Indra Ardhitya pada 28 Oktober 2025 lalu. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses perceraian panjang yang sempat diwarnai sengketa finansial antara keduanya.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh Indra. Gugatan tersebut mencakup permintaan pengembalian mahar pernikahan dan sejumlah uang yang diklaim sebagai uang muka serta cicilan rumah dengan total mencapai Rp938 juta.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, tuntutan lainnya seperti pengembalian uang rumah juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Menolak gugatan penggugat rekonvensi (Indra Ardhitya) mengenai pengembalian mahar, dan menyatakan tidak menerima untuk selebihnya,” tulis putusan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Chikita untuk mengembalikan mahar ataupun uang lainnya sebagaimana diminta oleh Indra.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa anak hasil pernikahan Chikita dan Indra akan berada di bawah pengasuhan Chikita sebagai ibu kandung. Namun, Indra tetap diberi hak untuk bertemu dengan anaknya secara berkala.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Indra untuk menanggung nafkah anak sebesar Rp2.500.000 per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun. Biaya tersebut tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak, yang tetap menjadi tanggung jawab bersama hingga anak berusia 21 tahun atau mandiri secara finansial.
Kini, dengan putusan yang telah dikeluarkan, status perceraian Chikita dan Indra sah secara hukum, dan kedua belah pihak diharapkan dapat fokus pada pengasuhan anak mereka. (GIE)




