WANITAINDONESIA.CO – Selama ini sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan kredit dari perbankan dalam upaya memperkuat permodalan yang salah satu penyebabnya adanya syarat kolateral berbasis aset.
Sedangkan mayoritas UMKM menempati aset dengan cara menyewa (rental). Hanya sedikit dari para pelaku usaha yang memiliki sendiri tempat usaha yang ditempatinya.
Hal ini yang membuat masih banyak perbankan yang belum menyalurkan kreditnya ke UMKM meski pemerintah sudah menempatkan dananya di perbankan.
Kepala Departemen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto membenarkan perbankan masih terikat kepada persyaratan “Aset Dulu, Kredit Kemudian”.
“Ketika kita mengajukan kredit di bank, pas pertama kali ditanya adalah kolateralnya apa? Artinya, saat ini pemberian dana sebagian besar masih terhalang pada kolateral yang berbasis aset,” ungkap Djoko.
Ironisnya, segmen UMKM vital seperti petani dan peternak sering kali tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan. Meskipun program besar seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp300 triliun telah digelontorkan pemerintah, bank tetap enggan menyalurkan dana jika tidak ada aset yang bisa diagunkan. Aset menjadi penentu utama, bukan potensi bisnis.
Persoalan berikutnya adalah ketiadaan credit history (riwayat kredit) yang jelas.
Jika seorang UMKM tidak pernah meminjam atau bertransaksi menggunakan jalur formal, bank tidak memiliki data yang cukup untuk menilai kelayakan mereka. Informasi minim ini membuat bank memilih jalur aman dengan menolak pinjaman.
Untuk memecahkan kebuntuan ini, OJK menerbitkan kebijakan berupa Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA).
PKA adalah model penilaian kredit (credit scoring) baru yang memanfaatkan data-data non-konvensional atau data alternatif untuk membangun profil kelayakan seseorang.
Data yang dipakai riwayat transaksi e-commerce, penggunaan utilitas (listrik, air), kemampuan membayar pajak, termasuk riwayat penggunaan telepon.
Dengan merangkai informasi ini, bank dapat melihat gambaran utuh tentang potensi dan kedisiplinan finansial seseorang, meskipun mereka tidak memiliki aset atau riwayat kredit di bank.
OJK optimistis dengan menggabungkan riwayat kredit tradisional dengan data PKA akan meningkatkan performa dan kualitas kredit bank secara signifikan. Ini adalah terobosan global yang diharapkan dapat membuka pintu pembiayaan seluas-luasnya bagi jutaan pengusaha kecil di Indonesia!
Bagaimana menurut Anda? Apakah PKA akan menjadi game-changer bagi masa depan UMKM Indonesia? (Gdi)





