Begini penjelasan Wakil Ketua MPR Soal Penanaman Antikorupsi Sejak Dini

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. HO-MPR RI

WANITAINDONESIA.CO – Dunia pendidikan nasional kembali diuji oleh tantangan moralitas yang kerap berulang setiap musim penerimaan siswa baru. Di tengah berbagai upaya administratif yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, urgensi untuk membangun benteng pertahanan moral dari dalam diri anak didik kini menjadi kunci utama yang tidak boleh ditawar lagi.

Langkah preventif sejatinya telah diupayakan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut secara tegas melarang praktik pungutan liar, titipan siswa, rekayasa domisili, hingga pemberian hadiah kepada pihak sekolah.

Namun, aturan di atas kertas dinilai belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa surat edaran dan pengawasan ketat dari lembaga eksternal saja tidak akan pernah cukup untuk membersihkan ekosistem pendidikan kita.

“Penanaman nilai-nilai integritas (keselarasan antara tindakan dan nilai moral) sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dalam keterangan resminya di Jakarta.

Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menambahkan bahwa tanpa adanya komitmen mendalam dari lingkungan terdekat, sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral. Oleh karena itu, implementasi pendidikan antikorupsi wajib berlangsung secara substantif (nyata dan mendasar), bukan sekadar seremonial (bersifat upacara resmi) yang formalitas.

Tantangan yang dihadapi memang tergolong berat jika merujuk pada data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan teranyar. Indeks integritas sektor pendidikan nasional saat ini masih tertahan di angka 69,50 dari skala 100, yang menandakan bahwa budaya jujur belum sepenuhnya konsisten diterapkan di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut diperparah oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa sekitar 28 persen sekolah terdeteksi masih memungut biaya ilegal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, hampir seperempat sekolah cenderung menutup mata terhadap kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi (pengakuan resmi lembaga pendidikan).

Ironisnya, pembiaran ini tidak hanya terjadi di lingkaran pendidik, melainkan juga melibatkan ekosistem keluarga. Mayoritas responden orang tua, yakni sebesar 65 persen, rupanya masih menganggap wajar pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu, sementara hampir sepertiga tenaga pendidik menganggap gratifikasi (pemberian hadiah) sebagai hal yang biasa.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berpendapat bahwa lingkungan rumah dan ruang kelas memiliki kewajiban mutlak untuk menyatukan visi dalam pola asuh dan metode belajar mengajar. Dengan begitu, anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi tangguh yang secara alamiah menolak segala bentuk kecurangan.

Sebelum mengakhiri pandangannya, Lestari meninggalkan sebuah pesan mendalam yang patut direnungkan oleh setiap elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan.

“Kesehatan moral sebuah bangsa ditentukan dari kejujuran yang kita ajarkan di meja makan rumah kita dan di bangku-bangku kelas hari ini.”

Menanamkan kejujuran pada anak memang membutuhkan konsistensi dan keteladanan yang nyata dari orang dewasa di sekitarnya. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk lebih peduli terhadap pembentukan karakter anak, demi lahirnya generasi penerus yang tidak hanya cerdas di otak, tetapi juga bersih di hati. (Gdi)