WANITAINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali mencatatkan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan dan ekspor ilegal sumber daya alam. Setelah sebelumnya sukses menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara pada September 2026, kali ini Bea Cukai mengamankan sebanyak 25,88 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Operasi penindakan berskala nasional ini dilaksanakan di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam secara masif.
Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Rangkaian penindakan ini bermula dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, di mana Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar pada Selasa (06/10). Petugas mengamankan dua pelaku berinisial IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang yang membawa emas batangan berkadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Tidak lama berselang, pada Minggu (18/10), Bea Cukai Yogyakarta turut mengamankan 4,26 kilogram padatan emas bernilai sekitar Rp9,39 miliar di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas tersebut di pakaian dalam serta tubuh mereka tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Operasi penindakan berlanjut ke Bali pada Selasa (20/10), di mana petugas Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar.
Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh lima warga negara Tiongkok yang mengenakan emas setengah jadi seolah-olah sebagai perhiasan tanpa dilengkapi dokumen pabean maupun dokumen asal-usul barang, yang kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Sementara itu, penindakan terbesar tercatat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan total 13,63 kilogram emas batangan dan serbuk emas senilai Rp34,09 miliar yang digagalkan melalui tiga kali operasi terpisah. Para pelaku yang terdiri dari warga negara India dan Tiongkok menggunakan berbagai modus tersembunyi, mulai dari body strapping hingga memasukkan kapsul berisi serbuk emas ke dalam dubur dan alat kelamin. Atas pelanggaran tersebut, sembilan tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Sinergi pengamanan juga ditunjukkan di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (22/10) ketika Bea Cukai Juanda bersama aparat gabungan dari TNI AL, Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar. Emas berkadar 99,5 persen tersebut disembunyikan di dalam tubuh seorang warga negara India berinisial MM yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia.
Atas seluruh rangkaian penindakan di lima bandara internasional ini, barang bukti beserta para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut yang dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Priyono menegaskan bahwa para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Masyarakat serta para penumpang yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan serta perizinan yang berlaku sesuai ketentuan hukum. Pengeluaran emas wajib mematuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025, serta PMK 80 Tahun 2025 mengenai jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Pelanggaran atas ketentuan kepabeanan ini dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (des)





