Site icon Wanita Indonesia

Balita Jadi Korban Penganiayaan di Karawang, Menteri PPPA Tekankan Penanganan Holistik dan Pembinaan Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi (kanan) saat mengunjungi balita berusia tiga tahun korban penganiayaan di Karawang, Jabar. (Foto: Dok Kementerian PPPA)

WANITAINDONESIA.CO — Kasus tindak penganiayaan yang dialami balita berusia tiga tahun hingga mengalami luka serius pada alat kelamin di Karawang, Jawa Barat (Jabar) menuai keprihatinan banyak pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pun merespons dengan mengunjungi korban.

Selain menyampaikan keprihatinan mendalam, Arifah menegaskan, penanganan kasus tersebut harus secara holistik atau menyeluruh dengan mengutamakan kesehatan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi korban. Hal ini meliputi upaya memastikan anak mendapatkan pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhannya.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ketika seorang anak menjadi korban, keselamatan dan pemulihannya harus menjadi prioritas. Kementerian PPPA akan memastikan proses pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologis, dengan tetap menjaga privasi dan kondisi anak agar tidak mengalami tekanan tambahan,” kata Arifah, Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut, Arifah menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang, penjangkauan korban telah dilakukan pada 15 Oktober 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum dan perawatan medis lainnya.

Koordinasi turut dilakukan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polresta Karawang untuk mendukung perawatan, pembiayaan, dan penanganan kasus.

Sementara itu, dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berusia 10 tahun dan 13 tahun, telah mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Keduanya telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Sesuai UU SPPA, anak yang berusia 10 tahun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di salah satu UPT di bawah naungan Kemensos . Sedangkan, anak yang berusia 13 tahun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dititipkan di salah satu Pondok Pesantren di Karawang.

Adapun korban mendapatkan pendampingan konselor dan selanjutnya pendampingan psikologis pada 27 Oktober 2026 untuk menilai kondisi psikologis serta menentukan kebutuhan intervensi lanjutan.

“Bagi anak yang diduga terlibat, pendampingan dan pembinaan juga akan dilakukan sesuai usia, kondisi, dan kebutuhannya agar mereka memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Arifah menambahkan.

Diketahui, dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menemui anak berusia 13 tahun yang tengah menjalani rehabilitasi. Dalam dialog bersama anak, Arifah menekankan, setiap tindakan memiliki konsekuensi, terutama jika menyakiti dan merugikan orang lain. Pemahaman terhadap dampak perbuatan, perasaan korban, dan tanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses pembinaan agar anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Pencegahan kekerasan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, menerapkan pola asuh positif, serta mengajarkan anak untuk menghargai batasan dan perasaan orang lain. Jika anak menunjukkan perilaku menyakiti orang lain atau mengalami kekerasan, jangan mengabaikannya. Berikan pendampingan dan cari bantuan yang tepat agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Arifah menegaskan.

Dia mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Setiap anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, perlu mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan mengutamakan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujar Arifah menambahkan. (Yud)

Exit mobile version