ATR/BPN: Layanan Pertanahan Jadi Motor Ekonomi, Hasilkan Nilai Tambah Rp5.584 Triliun

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan kinerja PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN

WANITAINDONESIA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa layanan pertanahan tidak hanya berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi nasional dengan nilai manfaat yang jauh lebih besar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan kinerja PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Dalu, tingginya jumlah layanan pertanahan yang diproses setiap tahun mencerminkan besarnya peran ATR/BPN dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.

“Pelayanan pertanahan bukan semata menghasilkan PNBP, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui berbagai transaksi dan investasi yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Jangan Hanya Lihat Sertifikat Unit, Cek Juga Status Tanahnya

Dalam lima tahun terakhir, ATR/BPN mencatat rata-rata penerimaan PNBP sebesar Rp2,6 triliun per tahun dengan volume layanan mencapai sekitar 8,4 juta berkas. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan layanan pertanahan tercatat sebanyak 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.685.117 berkas. Pada semester pertama tahun ini, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,423 triliun.

Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Baca Juga :  ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Jangan Hanya Lihat Sertifikat Unit, Cek Juga Status Tanahnya

Lebih jauh, Dalu menjelaskan bahwa manfaat layanan pertanahan tidak berhenti pada penerimaan negara. Setiap layanan juga mendorong peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan yang dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Data ATR/BPN menunjukkan, selama periode 2020–2025, kementerian membukukan akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, layanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.

Baca Juga :  ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Jangan Hanya Lihat Sertifikat Unit, Cek Juga Status Tanahnya

Secara keseluruhan, layanan ATR/BPN menghasilkan Economic Value Added (EVA) atau nilai tambah ekonomi sebesar Rp5.584 triliun.

Dalu mengungkapkan, setiap Rp1 triliun PNBP yang dihasilkan dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Hal itu menunjukkan bahwa reformasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga memperkuat iklim investasi, memperlancar aktivitas usaha, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (ver)