WANITAINDONESIA.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan para Gubernur untuk lebih bijak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 agar realistis atau sesuai dengan kondisi di lapangan.
Asosiasi ini menekankan bahwa penyesuaian upah tidak boleh hanya bersandar pada angka inflasi, tetapi juga harus mempertimbangkan tingginya angka pengangguran dan melimpahnya pencari kerja saat ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia. Tujuannya adalah agar kebijakan pengupahan tahun depan lebih mengutamakan perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat tanpa mematikan dunia usaha.
“Apindo sudah menyurati semua gubernur untuk membuat kebijakan yang wise. Kita harus mempertimbangkan angka pengangguran yang tinggi dan banyaknya pencari kerja. Fokus utama seharusnya adalah perluasan lapangan kerja,” ujar Bob di Jakarta, Selasa.
Dilema Formulasi Baru Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2026 diprediksi berada di kisaran 5-7 persen. Angka ini didapat dari formulasi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien (Alfa 0,5–0,9).
Namun, Bob Azam menilai formulasi ini bisa menjadi beban berat, terutama bagi sektor padat karya yang saat ini sedang rentan dan banyak melakukan efisiensi atau merumahkan pekerja. (Gdi)





