Angin Segar Pekerja Pelabuhan, SP JICT Dorong Pelindo Jadi Pelopor Model Kerja Berkelanjutan

Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (JICT)

WANITAINDONESIA.CO – Seiring berhembusnya angin perubahan di dunia ketenagakerjaan nasional, sektor logistik dan kepelabuhanan Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing) membuka mata banyak pihak bahwa fondasi utama kemajuan sebuah perusahaan publik tidak hanya terletak pada kecanggihan infrastruktur, melainkan pada jaminan masa depan manusia yang menggerakkannya.

Langkah besar pascapenggabungan (merger) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo semestinya tidak berhenti pada penataan aset fisik maupun restrukturisasi bisnis belaka. Momentum regulasi baru ini menjadi titik balik penting bagi manajemen dan serikat pekerja untuk duduk bersama, menyelaraskan langkah demi membangun tata kelola alih daya yang adaptif, berkeadilan, serta berdaya saing tinggi dalam jangka panjang.

“Pelindo telah melakukan transformasi besar pascamerger. Menurut kami, transformasi berikutnya adalah manusianya. Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan,” tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), Bayu Saptari, saat memberikan keterangannya di Jakarta pada Minggu (30/8/2026).

Baca Juga :  Perkuat Daya Saing, JICT Resmi Operasikan Armada Alat Berat Listrik

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 secara lugas menata kembali jenis serta bidang pekerjaan yang dapat diserahkan kepada penyedia jasa alih daya, sekaligus memperketat payung perlindungan hukum bagi para pekerja. Kehadiran tenggat masa penyesuaian bagi operasional yang sedang berjalan harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan pemetaan komprehensif. Evaluasi mendalam ini wajib memperhitungkan karakter spesifik pekerjaan, tingkat kompetensi, keandalan aspek keselamatan kerja, hingga kebutuhan operasional yang berkelanjutan.

“Ini bukan semata-mata soal outsourcing atau perubahan status pekerja. Yang lebih penting adalah bagaimana Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi sekaligus memberikan perlindungan serta arah masa depan yang jelas bagi pekerja,” ujar Bayu Saptari menyoroti esensi reformasi tersebut.

Baca Juga :  Satu Truk Dua Aksi, Terobosan JICT Tekan Kemacetan dan Biaya Logistik di Tanjung Priok

Prinsip utama dalam pembenahan ketenagakerjaan ini menitikberatkan pada keseimbangan yang sehat antara hak pekerja dan ketahanan bisnis perusahaan. Kedua hal tersebut bukanlah dua kutub bertolak belakang yang harus dipertentangkan, melainkan elemen yang saling menguatkan. Kebijakan yang dirumuskan tidak boleh memberatkan ruang gerak finansial maupun operasional Pelindo, melainkan dilaksanakan secara bertahap, objektif, dan terukur.

“Kami tidak mendorong kebijakan yang justru membebani perusahaan. Reformasi harus dilakukan bertahap, objektif, dan terukur sesuai kondisi perusahaan. Perusahaan harus tetap sehat dan kompetitif, tetapi pekerja yang selama bertahun-tahun membangun kompetensi dan menopang operasional juga harus memiliki masa depan yang semakin baik,” tambah Bayu Saptari.

Sebagai garda depan dalam rantai pasok logistik nasional, Pelindo memiliki posisi tawar strategis yang amat memikat. Kesuksesan Pelindo dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan proporsional akan menjadi tolok ukur (benchmark) utama yang patut dicontoh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya di seluruh tanah air. SP JICT menyatakan kesiapannya untuk berdialog aktif dan menyumbangkan pemikiran konstruktif demi menyusun peta jalan (roadmap) ketenagakerjaan yang realistis.

Baca Juga :  JICT Hadirkan Senyum Anak Yatim dan Ringankan Beban Pekerja Pelabuhan Jelang Lebaran

“Pelindo punya kesempatan untuk memimpin. SP JICT siap menjadi bagian dari solusi. Kalau Pelindo mampu membangun model yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, produktivitas, dan keberlanjutan perusahaan, ini bisa menjadi benchmark reformasi ketenagakerjaan bagi BUMN lainnya,” pungkas Bayu Saptari menutup pembicaraan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah bangsa dalam mengarungi arus modernisasi ekonomi sangat ditentukan oleh bagaimana bangsa tersebut menghargai keringat para pekerjanya. Akankah pembenahan di tubuh Pelindo ini menjadi tonggak sejarah baru lahirnya standar emas ketenagakerjaan di lingkungan BUMN Indonesia? Mari kita kawal bersama perjalanan transformasi berharga ini demi mewujudkan iklim kerja yang sejahtera, adil, dan membanggakan bagi seluruh anak negeri. (Gdi)