Andre Taulany Geram Istri Hadirkan Anak dalam Persidangan Cerai

WanitaIndonesia.co – Sidang perceraian pasangan selebritis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

Namun, sidang ini harus kembali ditunda, sebab bukan hanya lantaran karena tidak terjadi kesepakatan namun juga karena aksi Erin yang membawa dua dari tiga anaknya sebagai saksi.

Tindakan Erin ini lantas membuat Andre Taulany geram. Di hadapan awak media, komedian berusia 50 tahun itu menolak anak-anaknya terlibat dalam proses perceraiannya dengan Erin.

Baca Juga :  Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Di Usia Pernikahan 2 Bulan

“Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur,” ucap Andrea Taulany.

Bukan hanya Andre Taulany, pihak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, secara tegas menyatakan bahwa anak-anak tidak diperkenankan untuk memberikan kesaksian dalam perkara perceraian orangtua mereka.

Baca Juga :  Raisa dan Hamish Daud Soal Kabar Perceraian: Kami Memilih Untuk Menempuh Jalan Masing-Masing

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin. “Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi,” kata Sholahuddin.

Lebih lanjut, Sholahuddin mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, permintaan Erin untuk menjadikan anak-anaknya sebagai saksi tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.

Aturan hukum acara secara spesifik melarang keterlibatan anak kandung sebagai saksi dalam persidangan perceraian orangtuanya. “Tapi berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan,” tegas Sholahuddin.

Baca Juga :  Acha Septriasa Tegaskan Kabar Dirinya Hanya Terima Nafkah Rp 1 Juta dari Vicky Kharisma Tidak Benar

Meskipun anak kandung tidak diizinkan, namun Sholahuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan pengecualian bagi kerabat atau keluarga lain.Jika ingin menghadirkan saksi dari pihak keluarga diperbolehkan misalkan seperti bibi atau paman dari kedua belah pihak.

“Kecuali kerabat yang memang bibi atau tante,” pungkas Sholahuddin. (GIE)