Airlangga Melakukan Perbaikan UU Ciptaker Untuk Kesejahteraan Pekerja

wanitaindonesia.co – Pemerintah akan melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. UU Cipta Kerja terdiri dari 52 peraturan pelaksanaan, yakni 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini, soal ketenagakerjaan tertera dalam klaster 4 dari 11 klaster dengan 4 peraturan pemerintah.

Keempat peraturan pelaksana tersebut yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat lima poin terkait aturan upah minimum. Hal ini meliputi, upah minimum tidak turun; pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum; upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja; upah minimum ditetapkan oleh gubernur; kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

“Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah,” jelasnya.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja,” kata Airlangga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini