WANITAINDONESIA.CO — Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentamg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai belum optimal kendati sudah disahkan sejak empat tahun lalu.
Hal itu dinilai tak terlepas dari tantangan utama UU TPKS.
“(Tantangan) terletak pada kesenjangan antara kemajuan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan. Korban masih berisiko menghadapi stigma, kesulitan mengakses layanan, serta harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatis atau mencari sendiri bantuan yang dibutuhkan,” kata Direktur JalaStoria Ninik Rahayu saat diskusi terbuka mengenai “Refleksi Perjalanan UU TPKS” dikutip Sabtu (24/10/2026).
Ninik menjelaskan, persoalan itu perlu diatasi dengan mengintegrasikan empat pilar utama menyangkut UU TPKS yaitu pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan (4P). Langkah ini seiring menempatkan keselamatan serta kepentingan korban sebagai prioritas.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak aturan diterbitkan, tetapi apakah hak korban benar-benar dapat diakses. Setiap titik layanan harus mencegah reviktimisasi, menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya,” ujar Ninik.
Ia menyarankan, pendekatan yang berpusat pada korban juga harus berjalan beriringan dengan proses hukum adil. Dengan begitu pemenuhan hak, penegakan hukum, dan pemulihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi UU TPKS
Lebih lanjut, Ninik turut menyoroti perlunya memperkuat manajemen kasus terpadu agar korban tidak dibebani tanggung jawab untuk mengoordinasikan layanan sendiri. Respons awal perlu mencakup asesmen risiko dan kebutuhan, rujukan yang jelas, pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
“Selain itu, institusi perlu memperkuat standar operasional prosedur (SOP), kapasitas sumber daya manusia, perlindungan data korban, serta pemantauan untuk memastikan layanan berjalan berkelanjutan dan mencegah kekerasan berulang,” kata Ninik menegaskan.
Sementara, Direktur LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan menekankan soal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, peraturan tersebut mengatur pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Selain itu, hak korban untuk mendapatkan informasi dan dokumen, layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, fasilitas sesuai kebutuhan khusus, serta penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual melalui media elektronik.
“Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2025 perlu memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi secara menyeluruh, bukan hanya tertulis dalam regulasi. Kejelasan mekanisme layanan, pelindungan bagi korban dan pendamping, akses terhadap informasi dan dokumen, serta ketersediaan layanan yang mudah dijangkau perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Uli.
Aspek krusial lainnya, kata Uli, kejelasan peran tim layanan terpadu dan dukungan pendanaan juga penting agar mandat dalam peraturan ini dapat dilaksanakan secara efektif.
“Tanpa kesiapan pelaksana dan dukungan yang memadai, berbagai hak yang telah dijamin berisiko sulit diakses oleh korban dalam praktiknya,” ucap Uli mengingatkan
Uli turut menggarisbawahi sejumlah hal yang perlu dikawal dalam pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2025, antara lain, kejelasan akses korban terhadap dokumen penanganan, pelindungan bagi korban dan pendamping, serta penghapusan konten kekerasan seksual bagi korban yang belum menempuh proses hukum.
Berikutnya, ketersediaan layanan yang inklusif, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah kepulauan, juga perlu diperhatikan. Termasuk, kejelasan tugas dan kewenangan tim layanan terpadu, pelibatan masyarakat sipil, serta kepastian dukungan pendanaan menjadi faktor penting agar pemenuhan hak korban dapat terlaksana secara efektif.
Dalam diskusi ini, selain Direktur JalaStoria Ninik Rahayu dan Direktur LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan, turut hadir pula sebagai pembicara antara lain Plt Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina. (Yud)





