Tantangan Ekonomi Global 2026, Rahmat Bastian, S.H Dinilai Berpotensi Bawa Terobosan di Kementerian Perdagangan

Tantangan Ekonomi Global 2026, Rahmat Bastian, S.H Dinilai Berpotensi Bawa Terobosan di Kementerian Perdagangan.

WANITAINDONESIA.CO – Nama Rahmat Bastian, S.H, dinilai menjadi salah satu figur yang patut diperhitungkan dalampembahasan mengenai arah kepemimpinan Kementerian Perdagangan. Pengalamannya menangani regulasi investasi, sengketa korporasi lintas negara, serta berbagai transaksi bisnis internasional dinilai relevan dengan tantangan perdagangan yang semakin terhubung dengan kepentingan ekonomi global.

Nama Rahmat Bastian, S.H, dinilai menjadi salah satu figur yang patut diperhitungkan dalampembahasan mengenai arah kepemimpinan Kementerian Perdagangan.

Rahmat dikenal sebagai managing partner di salah satu firma hukum ternama di Indonesia. Pria yang menempuh pendidikan hukum di dalam dan luar negeri tersebut memiliki spesialisasi dalam hukum komersial, merger dan akuisisi, serta restrukturisasiperusahaan.

Adv. Sabaruddin, S.E., S.H., C.Md., menilai pengalaman Rahmat di berbagai bidang hukum dan bisnis dapat menjadi modal dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan. “Beliau cukup mampu dalam mengisi Menteri Perdagangan, kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Mungkin dari sisi rekam jejak beliau bisa merubah perekonomian di Indonesia,” kata Sabaruddin.

Sementara itu, menanggapi dorongan dari kalangan profesional yang mengusung namanya dalam bursa calon Menteri Perdagangan, Rahmat menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan.

”Suatu penghargaan dan amanah buat saya,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. Ketika ditanya mengenai kesiapan program apabila terpilih menjadi Menteri Perdagangan, Rahmat menyatakan ingin mempertahankan sekaligus mengoptimalkan hasil kerja yang telah dan sedang dijalankan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Gelar National Day di Expo 2020 Dubai, Indonesia Tampil Sebagai Land of Diversity di Hadapan Dunia

Ia juga mengemukakan gagasan untuk mengembangkan peran kementerian agar tidak hanya berfokus pada fungsi regulasi, tetapi turut mendorong pertumbuhan dan pengembangan perdagangan nasional.

”Saya ingin mengusung visi besar untuk mentransformasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari sekadar “regulator perdagangan” menjadi sebuah “trade development institution”. Fokus saya tetap mempertahankan dan mengoptimalkan hasil kerja yang telah berjalan, dengan menyasar fungsi kebijakan, regulasi, diplomasi, hingga perlindungan konsumen dan penguatan komoditas secara menyeluruh,” ungkap Rahmat, seraya menyebut telah menyiapkan peta jalan komprehensif untuk 100 hari pertama kerjanya.

Pria yang memiliki ayah dan kakek yang lama berkecimpung sebagai distributor semen selama 60 tahun itu menyebut, Kementerian Perdagangan memiliki ruang lingkup kerja yang luas, mulai dari perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, tertib niaga, perdagangan luar negeri, akses pasar internasional, pengembangan ekspor, hingga perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri. Upaya tersebut mencakup ketersediaan barang kebutuhan pokok, stabilitas harga pangan, pengendalian distribusi, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan penetrasi produk dalam negeri.

Baca Juga :  Gelar National Day di Expo 2020 Dubai, Indonesia Tampil Sebagai Land of Diversity di Hadapan Dunia

Rahmat menilai penguatan pasar domestik perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses produk lokal ke berbagai saluran distribusi, termasuk ritel modern dan platform perdagangan elektronik.

”Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok, monitoring harga pangan dan barang pokok, pengendalian distribusi barang, pengawasan distribusi barang bersubsidi/tertentu, memperkuat rantai pasok domestik, meningkatkan penetrasi produk dalam negeri, mendorong produk lokal masuk ke ritel modern, fasilitasi business matching antara UMKM dengan retailer, pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik/e-commerce, pembinaan pedagang dan pelaku usaha, pengembangan pasar rakyat, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, hingga kampanye belanja produk Indonesia itu tentu akan tetap dilakukan,” rincinya.

Bagi pelaku usaha lokal, penguatan pasar domestik menjadi bagian penting untuk menghadapi persaingan dengan produk impor. Karena itu, upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia perlu disertai kebijakan distribusi yang efektif, pengawasan perdagangan, serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rahmat juga menyoroti pentingnya pengamanan pasar domestik melalui pengawasan barang beredar, pemeriksaan standar, pengawasan label seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, perlindungan industri dan produsen dalam negeri perlu ditingkatkan melalui pemantauan lonjakan impor, evaluasi kebijakan impor, serta penggunaan instrumen perdagangan yang tersedia sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Gelar National Day di Expo 2020 Dubai, Indonesia Tampil Sebagai Land of Diversity di Hadapan Dunia

”Perlindungan industri dan produsen domestik juga harus ditingkatkan. Mulai dari pemantauan lonjakan impor, evaluasi kebijakan impor, penggunaan instrumen trade remedies, antidumping, safeguard, countervailing measures apabila relevan. Termasuk juga perlindungan UMKM dari tekanan produk impor salah satunya lewat pengaturan perdagangan melalui e-commerce, pengawasan barang impor, dan peningkatan daya saing produk lokal,” paparnya lagi.

Agenda tersebut juga berkaitan dengan tantangan menghadapi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan produsen domestik. Instrumen antidumping, safeguard, dan countervailing measures dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan pasar apabila memenuhi persyaratan dan relevan dengan persoalan yang dihadapi.

Di sisi lain, Rahmat menegaskan bahwa perdagangan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan transaksi. Perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas ekonomi berlangsung secara adil, legal, dan bertanggung jawab.

”Kemendag juga mempunyai fungsi besar dalam perlindungan konsumen. Kegiatannya meliputi, pengawasan barang dan jasa, pengawasan label, pengawasan klausula baku, pengawasan standar, edukasi konsumen, fasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, pembinaan Lembaga Perlindungan Konsumen, pengawasan pelaku usaha, penertiban perdagangan yang merugikan konsumen, hingga pengawasan metrologi legal,” imbuhnya lagi. (GIE)