WANITAINDONESIA.CO – Indonesia tengah memasuki fase penuaan penduduk (penuaan populasi) yang menuntut perubahan cara pandang dan strategi dalam pembangunan keluarga. Di tengah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) dan kebutuhan mencukupi hak penyandang disabilitas, keluarga menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan setiap individu dapat menjalani kehidupan secara sehat, mandiri, produktif, aman, partisipasi, dan kebahagiaan sepanjang siklus hidup.
Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat menghadiri Rapat Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyayang Disabilitas, belum lama ini.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Pemenuhan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyayang Disabilitas melalui Pembangunan Keluarga dan Kependudukan”, perempuan yang akrab disapa Lisa ini membahas pendekatan life course (siklus hidup).
“Pemenuhan hak harus kita lihat sepanjang siklus hidup, sejak dalam kandungan, usia dini, usia produktif, sampai usia lanjut. Oleh karena itu, keluarga harus diperkuat agar mampu memberikan pengasuhan dan perawatan, sementara lingkungan juga harus dibangun secara inklusif dan adaptif melalui penerapan desain universal dan akomodasi yang wajar,” kata Lisa seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Senin (12/10/2026),
Dia menjelaskan, pendekatan kehidupan menjadi penting karena kerentanan pada satu tahap kehidupan dapat mempengaruhi kondisi individu pada tahap berikutnya. Penguatan kapasitas keluarga sebagai pemberi pengasuhan, dukungan terhadap kesehatan dan kemandirian, serta akses terhadap lingkungan yang ramah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan keluarga inklusif.
Upaya tersebut juga perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan perawatan jangka panjang sekaligus menjaga produktivitas ekonomi keluarga.
Kemudian, Lisa juga menyoroti realitas demografi Indonesia. Pada tahun 2026, proporsi lansia telah mencapai 11,96 persen dan diproyeksikan meningkat hingga 19,9 persen pada tahun 2045. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena sekitar 83 persen lansia bergantung secara finansial kepada keluarga, sementara akses jaminan pensiun hanya berkisar di angka 12 persen.
Di sisi lain, lebih dari separuh lansia (sekitar 17,75 juta jiwa) berada pada kelompok kesejahteraan desil 1–5.
“Situasi ini menunjukkan bahwa isu lansia tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kesehatan atau kesejahteraan sosial semata. Ada persoalan ekonomi, pengasuhan, perawatan jangka panjang, dan ketahanan keluarga yang harus kita tangani secara bersamaan. Terlebih lagi, terdapat kesenjangan antara umur harapan hidup yang berada di angka 75,5 tahun dengan umur harapan hidup sehat di angka 63,8 tahun, sehingga ada rentang masa sakit sekitar 11,7 tahun yang perlu dipersiapkan dalam sistem perawatan kita,” kata Lisa memaparkan.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya transformasi paradigma. Lansia dan penyandang disabilitas harus diposisikan bukan sebagai “beban keluarga”, melainkan subjek dan aset keluarga yang memiliki hak, kapasitas, pilihan, serta kontribusi yang dapat terus dikembangkan. Perubahan paradigma tersebut perlu berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi peduli (ekonomi perawatan) yang mengalihkan beban perawatan agar tidak ditanggung keluarga sendirian.
Menurut Lisa, pengembangan ekosistem perawatan ekonomi perlu mencakup berbagai bentuk dukungan, mulai dari pelatihan caregiver, dukungan psikososial, bantuan sosial, hingga pengembangan layanan home care, day care, dan respite care. Ekosistem tersebut diperlukan agar tanggung jawab pengasuhan dapat didukung oleh posyandu, layanan sosial, layanan kesehatan, dan komunitas.
“Kalau kita ingin mengubah lansia dan penyandang disabilitas dari yang selama ini dianggap sebagai beban menjadi aset keluarga dan bangsa, maka ekosistem kerja-kerja perawatan juga harus kita bangun. Kita perlu membangun care economy yang memungkinkan keluarga—termasuk pekerja perempuan—tetap menjalankan fungsi pengasuhan tanpa kehilangan kesempatan untuk produktif, sekaligus lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan perawatan yang sangat penting,” tegas Lisa.
Selain pemberdayaan keluarga, Lisa menekankan pentingnya satu data keluarga, lansia, dan penyandang disabilitas yang terpilah berdasarkan ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, serta status ekonomi.
Profil data tersebut diperlukan agar kebijakan dapat berubah dari “satu program untuk satu kelompok” menjadi pendekatan di mana satu keluarga memperoleh paket dukungan sesuai dengan kebutuhan spesifik anggota keluarganya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Lisa mendorong pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, keluarga, serta sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat menempatkan lansia dan penyandang disabilitas sebagai co-creator kebijakan, sehingga pembangunan tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga mendorong kemandirian dan partisipasi mereka. (Yud)





