
WANITAINDONESIA.CO – Kabar baik datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol), kurir pengantaran barang, pengantar makanan, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Langkah strategis ini hadir untuk memberikan kepastian status kemitraan, jaminan perlindungan sosial, hingga keberlanjutan ekonomi bagi ekosistem digital yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian keluarga Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan hukum penting dalam membangun ekosistem transportasi dan layanan digital yang lebih transparan, adil, serta berkelanjutan.
”Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menariknya, payung hukum ini tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga memperluas cakupannya hingga ke layanan pengantaran barang (delivery service) dan kuliner/makanan. Hal ini sangat krusial mengingat saat ini terdapat lebih dari 15 juta merchant UMKM—yang didominasi oleh pelaku usaha kuliner rumahan dan industri kreatif wanita—yang bergantung pada layanan kurir digital untuk menjangkau konsumen.
Perpres ini juga secara resmi mengukuhkan status pengemudi ojol sebagai mitra resmi, sehingga menciptakan hubungan kerja sama yang lebih seimbang antara aplikator dan pengemudi terkait hak, kewajiban, serta perlindungan kerja.
Menjawab berbagai kekhawatiran dan isu yang beredar di masyarakat mengenai potongan pajak, Menteri UMKM Maman Abdurrahman meluruskan bahwa pemerintah memberi kepastian penuh agar para pengemudi tidak terbeban.
Pemerintah memastikan bahwa para pengemudi ojek online tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama pendapatan mereka masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku dalam undang-undang perpajakan.
”Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Kabar yang paling dinantikan oleh para pengemudi dan pengguna layanan adalah kejelasan potong komisi aplikasi.
Sektor Transportasi Penumpang: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal biaya platform/komisi aplikasi sebesar 8 persen, serta mengatur acuan tarif layanan melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Sektor Pengantaran Barang dan Makanan: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa pihak Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri akan fokus pada kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan risiko kerja, serta transparansi penetapan harga (pricing mechanism) oleh aplikator.
Untuk memastikan aturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lintas Kementerian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Satgas ini diketuai oleh Kementerian UMKM dan beranggotakan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
”Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan para pejuang nafkah keluarga di jalanan semakin terjamin, seraya menjaga keberlanjutan UMKM digital yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Indonesia. (des)




