Mengungkap Sisi Gelap Pembiakan Anabul dan Langkah Kementan Wujudkan Kesejahteraan Hewan Kesayangan

Hewan peliharaan di salah satu pameran. Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Tatap mata bulat dan tingkah menggemaskan anjing maupun kucing kesayangan kerap kali menyihir siapa saja untuk membawanya pulang ke rumah. Di balik maraknya tren memelihara anak bulu (anabul) yang kian melonjak, beredar cerita tersembunyi dari ruang-ruang pembiakan. Tak sedikit indukan yang dipaksa melahirkan tanpa henti demi memenuhi tingginya permintaan pasar, hingga melahirkan fenomena pabrik anak anjing (puppy mills) dan pabrik anak kucing (kitten mills).

Menjawab fenomena tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas untuk memastikan proses pembiakan anjing dan kucing di tanah air dilakukan secara sehat, etis, serta penuh tanggung jawab.

“Minat masyarakat terhadap anjing dan kucing sebagai hewan kesayangan terus berkembang. Seiring itu, kegiatan pembiakan atau breeding (pembiakan) juga semakin banyak dilakukan oleh individu, komunitas, maupun pelaku usaha,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan I Ketut Wirata di Jakarta, Rabu.

I Ketut Wirata menegaskan bahwa lonjakan permintaan pasar hendaknya selaras dengan penerapan prinsip kesehatan dan kesejahteraan hewan. Pembiakan bukan sekadar aktivitas mencetak keturunan sebanyak-banyaknya, melainkan proses penuh komitmen yang wajib memperhatikan kondisi fisik indukan, kesehatan anak, kecukupan nutrisi, hingga ruang untuk mengekspresikan perilaku alami hewan.

Baca Juga :  Hewan Ini Dibekali Kemampuan Luar Biasa Untuk Mendeteksi Datangnya Bencana

Menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, berbagai risiko fatal mengintai. Mulai dari eksploitasi indukan secara berlebihan, tata kelola reproduksi yang keliru, hingga fasilitas pemeliharaan yang jauh dari kata layak. Risikonya kian membesar ketika terjadi perkawinan antarkerabat (inbreeding) yang tidak dikelola dengan baik, karena berpotensi memicu cacat genetik serta menurunkan kualitas hidup keturunan hewan tersebut.

Ancaman lain yang menjadi perhatian serius adalah hadirnya pembiakan intensif berskala besar yang mengabaikan hak-hak dasar hewan demi mengejar keuntungan semata.

“Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan dasar hewan mulai dari ruang gerak, sanitasi, nutrisi, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan menampilkan perilaku alaminya berisiko terabaikan,” katanya menjelaskan.

Guna membendung praktik yang merugikan tersebut, Kementan telah memperkuat fondasi hukum melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Baca Juga :  Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kendati payung hukum telah berdiri kokoh, aturan tersebut membutuhkan panduan praktis yang mudah dipahami serta diterapkan langsung oleh para pembiak di lapangan.

“Sebagai tindak lanjut operasional, kita membutuhkan pedoman penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing yang praktis dan terukur,” kata Wirata menjelaskan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kementan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) (Diskusi Kelompok Terarah) Penyusunan Rancangan Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha Pembiakan Anjing dan Kucing di Jakarta, Selasa (6/10). Melalui wadah ini, pemerintah menyerap berbagai masukan untuk menyusun panduan menyeluruh mencakup praktik pembiakan yang baik (good breeding practices), pemetaan risiko kesehatan, pencegahan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis), hingga mekanisme pembinaan serta pengawasan.

Baca Juga :  POOL PARTY, Jalin Keakraban Sesama Pawrents dan Anabul

Wirata menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar pedoman teknis yang dihasilkan tidak hanya ideal secara regulasi, tetapi juga realistis untuk diterapkan oleh para pelaku usaha.

“Saya mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan pengalaman lapangan secara detail dan konstruktif agar menghasilkan pedoman teknis yang ideal secara regulasi sekaligus realistis untuk diimplementasikan di lapangan,” ujar dia.

Langkah responsif Kementan ini membawa angin segar bagi masa depan dunia hewan kesayangan di Indonesia. Melalui kepastian standar dan regulasi yang jelas, pembiakan anjing dan kucing diharapkan terus tumbuh secara profesional tanpa menumbalkan etika.

“Masyarakat dapat menikmati kehadiran hewan kesayangan, sementara kesehatan dan kesejahteraan hewan tetap menjadi bagian penting dari setiap proses pembiakan,” katanya.

Sebab pada akhirnya, kehangatan seekor anabul yang menyambut kita di pintu rumah adalah cerminan dari rasa kepedulian dan tanggung jawab kemanusiaan yang kita berikan sejak awal kehidupan mereka. (gdi)