WANITAINDONESIA.CO — Fenomena antrean panjang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini makin sering ditemui seiring melesatnya jumlah kendaraan ramah lingkungan di jalan raya. Namun, tidak sedikit pengguna yang kerap terjebak situasi tak menyenangkan, mulai dari area pengisian yang dijadikan tempat parkir sembarangan hingga kendaraan yang ditinggal berjam-jam meski baterai sudah penuh. Kesadaran akan norma ketertiban bersama di fasilitas umum menjadi kunci utama agar pengalaman mengisi ulang energi kendaraan listrik tetap aman, nyaman, dan efisien bagi semua pihak.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, menegaskan bahwa ketersediaan sarana pendukung yang melimpah tidak akan memberikan dampak optimal tanpa diimbangi oleh budaya pengguna yang tertib. Menurut beliau, edukasi mengenai tata krama ini idealnya dibarengi dengan kebijakan serta penegakan aturan yang tegas dari para penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pemilik kendaraan. Pihak Koleksi mengambil langkah aktif merilis panduan etika dari tingkat akar rumput sebagai wujud tanggung jawab moral untuk membangun ekosistem transportasi hijau yang harmonis.
Persiapan matang sebelum tiba di lokasi menjadi fondasi penting agar pengemudi tidak menyia-nyiakan waktu. Pengguna disarankan untuk senantiasa memantau ketersediaan mesin serta status colokan (port) secara langsung melalui aplikasi telepon pintar (smartphone) penyedia layanan seperti PLN Mobile. Apabila lokasi yang dituju telah menerapkan sistem antrean digital, pengemudi cukup memindai kode batang (barcode atau QR Code) untuk mendapatkan nomor urut. Namun, jika fasilitas penunjang tersebut belum tersedia, etika dasar yang berlaku adalah menghormati kedatangan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.
Satu hal mendasar yang sering memicu kekesalan pengemudi lain adalah kebiasaan menyalahgunakan tempat pengisian daya (charging bay) sebagai tempat parkir biasa saat tidak sedang melakukan pengisian. Ketika proses pengisian berlangsung, kendaraan wajib diparkir sejajar dan tepat di dalam garis marka agar tidak mengganggu ruang gerak pengguna lain. Bagi pemilik yang berniat meninggalkan kendaraan untuk berpindah kegiatan, sangat dianjurkan untuk menaruh nomor telepon seluler di atas papan instrumen (dasbor) agar mudah dihubungi apabila terjadi kondisi darurat atau kendala teknis.
Memahami cara kerja pengisian cepat (DC Fast Charging) juga menjadi keahlian penting bagi pemilik kendaraan listrik agar tidak terjebak menunggu terlalu lama. Pengguna diimbau untuk mematuhi aturan 80 persen (The 80 persen Rule), terutama di kala antrean kendaraan sedang mengular. Secara teknis, daya penerimaan baterai akan menurun drastis setelah kapasitasnya menyentuh angka 80 persen, sehingga menghentikan pengisian pada titik tersebut merupakan tindakan bijak demi menjaga kelancaran antrean bersama.
Guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama di area publik, pengguna dilarang keras melepas sambungan pengisi daya (konektor) milik kendaraan lain tanpa izin langsung dari pemiliknya. Setelah proses pengisian daya selesai, pemilik kendaraan diharapkan memiliki kepedulian untuk segera memindahkan kendaraannya dalam tenggat waktu maksimal 5 hingga 10 menit. Di samping itu, kebersihan lingkungan di sekitar lokasi pengisian daya juga wajib dijaga dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Pihak Koleksi turut mendorong seluruh penyedia layanan SPKLU agar bertindak tegas dalam mengawasi ketertiban fasilitas umum ini. Penerapan sanksi nyata seperti biaya kelalaian (idle fee) hingga pemblokiran akun bagi pengguna yang terbukti menyalahgunakan fasilitas sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” ujar Arwani Hidayat.
Memahami etika dan bertenggang rasa saat mengisi daya bukan sekadar tentang mematuhi aturan, melainkan wujud kepedulian kita dalam membangun budaya berkendara masa depan yang saling menghargai. Mari bersama-sama menjadi pelopor pengguna kendaraan listrik yang bijak dan beretika demi kenyamanan perjalanan kita semua di jalan raya. (Gdi)





