WANITAINDONESIA.CO — Langkah menyusuri riuhnya jalanan Jakarta dari Bundaran HI menuju Blok M kerap menjadi momen santai bagi banyak orang untuk memeriksa ponsel pintar. Namun, di balik kenyamanan tersebut, bahaya mengintai tanpa disadari melalui pancaran sinyal tak kasat mata dari sebuah kendaraan yang bergerak lambat. Ancaman kejahatan siber kini makin canggih dengan memanfaatkan perangkat pemancar sinyal seluler buatan (fake BTS) yang beroperasi secara secara tersembunyi di ruang publik.
Peristiwa ini terkuak saat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menghentikan pergerakan satu unit mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju mencurigakan pada 31 Juli 2026. Dari dalam kendaraan operasional tersebut, petugas membongkar tempat persembunyian sebuah rakitan alat pemancar sinyal buatan yang terus memancarkan gelombang frekuensi ilegal untuk mencegat sinyal telepon seluler di sekitarnya. Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima pesan singkat berisi tautan menuju situs web palsu saat berada di sekitar jalur MRT.
Aksi kejahatan digital ini dijalankan secara terstruktur oleh lima orang tersangka dengan peran masing-masing. Pengemudi berinisial GM mengoperasikan alat di lapangan atas arahan tersangka NL yang bertugas mencari kendaraan serta pengemudi, dengan seluruh dana operasional disokong oleh tersangka AGW. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan forensik digital (pemeriksaan bukti-bukti perangkat elektronik), polisi menangkap JYI selaku teknisi yang merakit perangkat pemancar sinyal buatan ke dalam mobil, serta AD yang menentukan isi dan jumlah pesan yang disebarkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil perak, rangkaian alat pemancar sinyal buatan yang terdiri atas aki, penguat sinyal (signal booster), catu daya (power supply), lima unit telepon seluler, serta buku rekening dan kartu ATM operasional.
Modus yang digunakan terbilang sangat rapi karena memanfaatkan kelemahan koneksi sinyal telepon seluler. Alat pemancar sinyal buatan akan memancarkan sinyal buatan seolah-olah berasal dari pemancar resmi, lalu secara otomatis memaksa ponsel pintar di sekitarnya terhubung. Setelah terkoneksi, pelaku secara massal mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi tautan berbahaya (phishing) tanpa melewati jaringan operator resmi. Mengingat bahaya yang ditimbulkan, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan keandalan ruang digital nasional tidak boleh terganggu oleh tindakan merugikan masyarakat. Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas, kata Meutya.
Agar tidak menjadi korban kejahatan penipuan digital yang makin canggih ini, para pengguna ponsel dapat menerapkan beberapa langkah pencegahan mandiri. Pertama, selalu perhatikan perubahan indikator sinyal atau jaringan di layar ponsel. Jika jaringan mendadak berpindah secara tidak wajar dari koneksi generasi keempat (4G) atau generasi kelima (5G) ke koneksi generasi kedua (2G) saat berada di area publik, segera waspada karena pemancar sinyal buatan sering kali memaksa perangkat turun ke jaringan lama untuk mengirimkan pesan secara ilegal. Kedua, jangan pernah menekan tautan apa pun yang diterima melalui pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan kedai kopi, operator seluler, atau lembaga perbankan. Ketiga, jaga kerahasiaan data pribadi serta kata sandi sekali pakai (OTP/one-time password) dan jangan pernah membagikannya kepada siapa pun. Apabila mendapati pesan singkat yang mencurigakan, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi atau pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Keamanan data pribadi di era digital berawal dari kewaspadaan dalam jemari setiap pengguna. Mari tingkatkan ketelitian dan bagikan informasi ini kepada orang-orang terdekat agar seluruh masyarakat terhindar dari maraknya bahaya penipuan digital di sekitar kita. (Gdi)





