wanitaindonesia.co – Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam acara konferensi pers virtual di Jakarta yang digelar Kementerian Kesehatan pada Senin (16/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga tes PCR untuk COVID-19. Hal ini disampaikan Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021). Nantinya, harga tes PCR yang tadinya berkisar di angka Rp 900.000 sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada Oktober 2020, akan berada di kisaran Rp 450.000 – Rp 550.000. Dengan diturunkannya harga tes PCR, diharapkan jumlah testing yang dilakukan akan semakin banyak. Selain itu, hasil tes PCR juga diminta untuk bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam agar dapat melakukan percepatan penanganan COVID-19.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan alasan mahalnya harga tes PCR ini karena alat tes dan bahan bakunya masih impor. Itu sebabnya, Kemenkes berencana akan menggunakan beberapa pilihan ragen yang sifatnya open system. Mesin PCR yang bersifat open system merupakan mesin yang penggunaannya bisa untuk mendeteksi berbagai reaksi. Jika menggunakan sistem ini, maka tidak diperlukan laboratorium BSL 3. Namun tidak perlu diragukan, karena hasilnya tetap akurat.
Penurunan harga tes PCR yang diminta oleh Jokowi ini dinilai oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto sebagai solusi pemerintah dalam mendorong peningkatan upaya tracing. “Saya rasa penurunan harga tersebut penting, mengingat mahalnya harga tes PCR untuk deteksi COVID-19 merupakan salah satu yang dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Senin (16/8).
Apalagi tes PCR telah menjadi metode pendeteksian keberadaan virus COVID-19 di tubuh seseorang yang digunakan oleh banyak negara di dunia dan menjadi syarat umum perjalanan baik antar negara maupun antar daerah di satu negara, pada moda transportasi yang beragam, mulai dari pesawat, kapal laut, hingga kereta api. Lembaga konsultan layanan penerbangan berbasis di Inggris, Skytrax, bahkan pernah membuat perbandingan harga tes PCR di 70 negara di dunia. Sebagai perbandingan, lembaga tersebut melaporkan Kansai International Airport di Jepang merupakan bandara dengan harga tes PCR termahal di dunia, yakni sekitar 404 dollar AS atau Rp 5,82 juta. Sementara, Mumbai Airport merupakan bandara dengan harga tes PCR termurah, yakni hanya 8 dollar AS saja atau Rp 115.200.
Eko juga menambahkan langkah Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR turun dinilai tepat. Pasalnya, ia menilai sudah waktunya pemerintah turun tangan mengatur harga tes pemeriksaan COVID-19 agar biaya produksi tes-tes pemeriksaan tersebut menjadi terbuka dan transparan bagi publik serta bisa diaudit.
Dengan turunnya harga test PCR, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:
Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000
Singapura pada harga Rp. 1.600.000
Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000
Malaysia pada harga Rp. 510.000
Vietnam pada harga Rp. 460.000