wanitaindonesia.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Jumlah utang pemerintah per akhir Oktober 2021 tercatat sebesar Rp 6.687,28 triliun. Kenaikan utang saat pandemi adalah hal yang tak bisa dihindari. Pasalnya, ekonomi sedang dalam tekanan dan APBN sebagai instrumen keuangan negara harus melakukan fungsinya menjaga stabilisasi.
Sri Mulyani bilang, salah satu fungsi APBN sebagai stabilisator harus bisa menjaga agar negara bisa tetap menjalankan tugasnya meskipun penerimaannya sedang terganggu.
Inilah yang akhirnya melahirkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19) menjadi undang-undang (UU).
Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.
Sebagai informasi, pada 2020, rasio awal utang yang direncanakan sebesar 29,7% naik hingga 39,4% terhadap PDB karena adanya belanja penanganan COVID-19. Hal ini menyebabkan rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat 40,85%.
Sementara sejak Januari hingga Agustus 2021, pemerintah telah menarik utang Rp 550,6 triliun. Penarikan utang ini mencapai 46,8% dari target utang dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun