wanitaindonesia.co – Meski kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah menurun, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Pasalnya, gelombang ketiga COVID-19 berpotensi terjadi di Indonesia.
Bayangkan bagaimana penuhnya fasilitas kesehatan dan sulitnya mencari bantuan oksigen seperti yang terjadi pada Juli lalu terulang kembali. Peringatan dari Satgas Penanganan COVID-19 ini pun didasarkan pada kondisi negara-negara lainnya yang tengah mengalaminya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, masyarakat harus tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan agar tidak menyusul third wave atau lonjakan ketiga dalam beberapa bulan ke depan.
Lalu kapan prediksi gelombang ketiga COVID-19 terjadi di Indonesia? Melansir dari Kompas.com, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan prediksinya akan bersifat dinamis. Melihat situasi saat ini, ia memprediksi, gelombang ketiga akan terjadi pada Desember 2021. Namun menurut Dicky, gelombangnya pun akan menurun, tidak sebesar seperti prediksi sebelumnya.
Prediksi penurunan lonjakan kasus positif pada gelombang ketiga, menurut Dicky, terjadi karena adanya intervensi yang dilakukan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang. Dicky mengungkapkan, dengan adanya intervensi yang dilakukan melalui kebijakan ini akan memperkecil potensi gelombang ketiga COVID-19. Namun gelombang ketiga COVID-19 tetap berpotensi terjadi karena tingkat vaksinasi COVID-19 masih rendah sehingga mayoritas belum memiliki kekebalan atau imunitas. Apalagi, kini juga ditemukan varian-varian baru virus COVID-19, seperti varian Delta dan varian Mu.
Bagaimana antisipasi mengendalikan gelombang ketiga yang diprediksi akan terjadi Desember mendatang? Menurut Dicky, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
1/ Memperketat pintu-pintu masuk di Indonesia
Karantina untuk pendatang harus dilakukan dengan lebih ketat. Dicky mengungkapkan, langkah pengetatan tersebut setidaknya karantina selama 7 hari bagi pendatang yang telah divaksinasi secara penuh dan PCR negatif. Sementara, bagi yang belum divaksinasi dan PCR negatif, harus menjalani karantina selama 14 hari.
2/ Lakukan upaya 3T (testing, tracing, tracking)
Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan COVID-19. Upaya ini telah dimudahkan dengan adanya aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi.
3/ Menerapkan protokol kesehatan (5M)
Di beberapa negara termasuk Indonesia, Pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi virus COVID-19. Protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan telah terbukti membantu pencegahan penularan virus COVID-19.
4/ Percepatan vaksinasi
Percepatan vaksinasi secara nasional merupakan pilar penting untuk mengentaskan Indonesia dari pandemi COVID-19. Melalui vaksinasi secara menyeluruh, maka herd immunity akan lebih cepat tercapai.
5/ Pembatasan kegiatan masyarakat di dalam negeri
Pembatasan kegiatan melalui kebijakan PPKM ini juga harus terus dilakukan. Meski positivity rate rendah, namun testing, tracing, dan tracking masih rendah. Itu sebabnya, semua upaya harus dilakukan secara menyeluruh. (wi)