WanitaIndonesia.co, Jakarta – Lagu “Nuansa Bening” versi Vidi Aldiano kini tidak lagi tersedia di platform musik digital Spotify. Langkah ini diambil menyusul polemik hukum yang melibatkan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penarikan lagu tersebut bukan keputusan sepihak yang diambil oleh kliennya. Menurutnya, keputusan ini merupakan cara untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Vidi memutuskan untuk menurunkan lagu tersebut dengan kesadaran penuh, untuk menghindari risiko klaim tambahan yang dapat memperkeruh proses hukum. Hal ini disampaikan Yakup kepada media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Penarikan ini, kata Yakup, merupakan tindakan preventif demi menghormati seluruh tahapan hukum yang masih berjalan.
Keputusan tersebut mencerminkan sikap hati-hati baik dari pihak Vidi maupun tim hukum dalam menghadapi gugatan perdata yang tengah diajukan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Melalui gugatan tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi hingga Rp 24,5 miliar. Mereka menuding Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin lebih dari 300 kali sejak 2008 hingga 2024.
Terkait hal ini, Yakup menegaskan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal, yaitu pemeriksaan legalitas. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak penggugat untuk mengajukan gugatan, tetapi mereka juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam persidangan nanti, pihak Vidi siap memaparkan bukti-bukti di hadapan majelis hakim untuk menyanggah tuduhan.
Langkah yang diambil Vidi Aldiano untuk menarik lagu ini dari peredaran menunjukkan sikap bijak di tengah situasi kompleks yang tengah berlangsung. Tindakan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat lagu “Nuansa Bening” merupakan karya musik yang populer dan telah lama dikenal dengan ciri khas interpretasi Vidi. (imb)





