Site icon Wanita Indonesia

UU PKDRT Gol, Kenapa RUU PKS Jalan di Tempat?

UU PKDRT Gol, Kenapa RUU PKS Jalan di Tempat?

wanitaindonesia.coAda sejumlah faktor yang memengaruhi mangkraknya RUU PKS untuk disahkan. Ini berbeda dengan perjalanan pengesahan UU PKDRT.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali melalui musim baru. Per awal September 2021, draf RUU PKS berubah nama dan isi. Dengan nama baru Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, rancangan hukum publik ini pun mengalami pengurangan jenis kekerasan seksual dan ketentuan hak-hak korban.

Kenapa RUU PKS tidak kunjung disahkan? Jawabannya amat kompleks. Tidak cukup menyimpulkan, anggota DPR hasil pemilu punya masalah dalam fungsi representasi dan legislasi.

Untuk memudahkan pemahaman terkait kompleksitas itu, coba kita bandingkan RUU PKS dengan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Regulasi penghapusan kekerasan ini juga punya konsep gender dan seksualitas. Bahkan, upaya mewujudkan penghukuman untuk tindakan KDRT berarti mendobrak konsep kemandirian keluarga yang merupakan ranah privat. Sementara RUU PKDRT berhasil disahkan, RUU PKS masih terganjal banyak hal sampai sekarang.

UU PKDRT juga mengalami resistensi kuat di masyarakat. Negara dianggap mencampuri urusan internal keluarga. Ada juga yang menganggap regulasi ini berbahaya karena mendorong istri/perempuan yang emosional memenjarakan pasangannya. Belum lagi penolakan yang berdasar ideologi.

Setelah sah dan diimplementasikan, UU PKDRT masih dipermasalahkan. Regulasi pemberi akses keadilan bagi anggota keluarga untuk melawan tindak pidana yang terjadi di rumahnya ini malah disimpulkan sebagai penyebab bertambah rusaknya keluarga. UU PKDRT oleh penolaknya dinilai berkontribusi buruk terhadap masa depan istri dan anak-anak karena telah memenjarakan kepala keluarga.

Dari semua resistensi pengesahan dan implementasi itu, UU PKDRT tetap sah tanpa revisi, setidaknya lebih dari dua windu berlaku. Setidaknya, ada tiga hal yang dialami RUU PKS tapi relatif tidak bagi UU PKDRT. Pertama, soal momentum. Kedua, soal ketentuan pidana. Ketiga, soal menurunnya kualitas dewan.

Soal Momentum

RUU PKS belum disahkan karena kehilangan momentum periodisasi pemerintahan. Bukan hanya periode parlemen, tapi juga presiden. Salah satunya saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016. “Perppu Kebiri” ini lahir dari pemahaman Presiden Jokowi atas hal ihwal kegentingan memaksa berupa maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Puncaknya terjadi dalam kasus “YY”, perempuan anak (14 tahun) di Bengkulu. YY diperkosa hingga tewas oleh 14 lelaki. Tubuh YY ditemukan awal Mei 2016 yang kasusnya mendorong demonstrasi masif di banyak kota berbentuk nyala lilin dan peluit tanda darurat kekerasan seksual. Aksi demonstrasi ini berbalas Perppu Kebiri yang mengubah sejumlah ketentuan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pertanyaannya, mengapa bukan RUU PKS yang dijadikan Perppu? Mengapa keistimewaan Presiden sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi ini bukan bernama Perppu PKS? Mengapa nama produk hukumnya adalah Perppu Kebiri yang kontradiktif dengan paradigma kesetaraan gender dan antikekerasan?

Sepertinya saat itu, pendukung RUU PKS kurang solid mengupayakan rancangan hukum ini ke Presiden. RUU PKS versi pertama sudah jadi pada November 2015.

Tampaknya, sebagian pemangku kepentingan dalam masyarakat sipil ada yang belum dilibatkan dalam RUU PKS, tapi relatif punya akses pengaruh terhadap Presiden. Perppu Kebiri seperti dinilai sudah sesuai oleh Presiden untuk menjawab demonstrasi kasus YY. Padahal, dalam RUU PKS tercakup upaya penghapusan kekerasan seksual yang lebih baik dibanding Perppu Kebiri.

Soal Ketentuan Pidana

RUU PKS belum juga disahkan karena mengandung ketentuan pidana yang berkaitan dengan momentum pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RKUHP merupakan hukum pidana umum yang juga mencakup sebagian bentuk kekerasan seksual. RKUHP dan RUU PKS beberapa kali masuk menjadi RUU prioritas program legislasi nasional.

Selain RKUHP, hukum acara pidana pun diubah. Dengan tajuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), revisi hukum formil penanganan kejahatan ini hendak mengatasi apa yang selama ini jadi hambatan penegakan hukum, termasuk untuk kasus kekerasan seksual. Kita tahu, berdasar hukum acara yang lama, kekerasaan seksual sulit dibuktikan. Ketentuan bukti, korban, saksi, penyidikan, dan peradilan, memang menghambat untuk mengungkap kasus dan pelaku kekerasan seksual.

RUU PKDRT berhasil sah karena tidak bergantung dengan RKUHP dan RKUHAP. UU PKDRT merujuk KUHP dan KUHAP lama. Bagi RUU PKDRT, kekerasan di dalam rumah, sama dengan kekerasan di luar rumah. Memukul di tempat tinggal, sama jahatnya dan sama hukumannya dengan memukul di dalam gedung negara, jalanan, lapangan, terminal, dan lainnya. Kejahatan di ranah privat sama dengan kejahatan di ranah publik/negara. Sehingga, RUU PKDRT bisa sah karena tidak mengubah struktur pidana umum nasional baik materil maupun formil.

Itu yang berbeda dengan RUU PKS. Ada sejumlah ketentuan hukum pidana materil dan formil dalam RUU PKS yang tidak ada di dalam KUHP dan KUHAP. Karena hal ini, RUU PKS jadi rancangan yang tidak biasa dalam sistem hukum pidana dan peradilan pidana Indonesia.

Posisi RKUHP dan RUU PKS penting disinergikan. Jangan sampai terjadi penambahan ketentuan pidana yang bertentangan sehingga berdampak pada implementasi yang tidak efektif, bahkan merugikan korban.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik jadi contoh bagaimana keburukan implementasi hukum pidana saat adanya ketentuan pidana di luar KUHP yang tidak terhubung. Jadinya, overkriminalisasi dan subjektif/bias. Dua keburukan rumusan hukum ini dalam implementasinya menambah korban hukum yang lebih banyak dari kalangan lemah dan terdiskriminasi. Tentu semua ini bertolak belakang dengan RUU PKS yang punya cita adil gender dan pemulihan korban.

Soal Kualitas Dewan

Kualitas DPR yang menurun pun dialami saat proses legislasi RUU PKS berlangsung. Anggota DPR 2019-2024 dihasilkan dari sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu yang pertama diterapkan pertama pada Pemilu 2009 ini cenderung menghasilkan anggota dewan berlatar belakang selebritas, punya kemampuan finansial cukup baik, atau orang kuat daerah dinasti politik. Sistem keterpilihan suara terbanyak calon legislatif (caleg) menghasilkan wajah DPR lebih banyak diisi pesohor.

Anggota DPR 2004-2009 yang mengesahkan UU PKDRT lebih banyak berlatar belakang kader parpol atau aktivis. Semua hasil Pemilu 2004 dengan sistem proporsional semiterbuka. Syarat keterpilihan caleg berupa perolehan suara senilai 1 kursi membuat negosiasi masyarakat sipil terhadap kelembagaan parpol berjalan. Nomor urut caleg memang ditentukan parpol, tapi perempuan yang masuk daftar caleg diakui parpol sebagai utusan gerakan perempuan.

Jumlah 11,82 persen (dari 550) perempuan dewan 2004-2009 memang lebih sedikit dibanding 21,39 persen (dari 575) perempuan dewan 2019-2024. Tapi, kualitas perempuan (dan lelaki) dewan hasil Pemilu 2004 lebih bisa memengaruhi fraksi parpol hingga mengesahkan UU PKDRT.

Bagaimanapun, hukum merupakan produk politik, dan kualitas politik terkait kualitas masyarakatnya, sehingga prospek RUU PKS pun terkait dengan undang-undang pemilu dan partai politik. Saluran politik yang makin membatasi dan mahal dalam pembentukan partai politik dan kepesertaan pemilu membuat masyarakat sipil makin jauh dengan kelembagaan demokrasi dan pendidikan politik. Apa yang kuat disuarakan oleh lembaga nonpemerintah/ masyarakat sipil jadi makin kurang diperhatikan karena tidak menggambarkan mayoritas konstituen. Bisa jadi, bukan hanya RUU PKS yang tidak bisa mengulang sukses UU PKDRT, tapi juga undang-undang adil gender apa pun nantinya.

Exit mobile version