Site icon Wanita Indonesia

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Menteri PPPA Tekankan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan Pekerja

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Foto: Kemen PPPA)

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Menurut dia, pengesahan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang inklusif dan nondiskriminatif, sekaligus memperkuat pelindungan perempuan pekerja melalui pemenuhan hak reproduksi serta maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja.

“Untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas. Kami mengapresiasi substansi yang telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja,” kata Arifah, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan, penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas. Hal ini dimulai dari masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran. Penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian cuti bagi pekerja/buruh juga telah diselaraskan dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari kelahiran (UU KIA), termasuk ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, melahirkan, dan keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.

Pelindungan tersebut juga mencakup larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran, termasuk larangan mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada pekerjaan yang berisiko tinggi dan membahayakan kehamilannya.

Kesetaraan kesempatan juga perlu diterapkan dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan, termasuk melalui sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang bernilai sama.

“Pemenuhan hak perempuan pekerja juga harus diiringi dengan lingkungan kerja yang aman. Karena itu, pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja menjadi bagian penting, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual serta tersedianya mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja,” ujar dia.

“Pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga,” ucap Arifah menegaskan.

Lebih lanjut, penguatan ekosistem kerja yang ramah keluarga juga menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan dapat bekerja secara aman dan berkelanjutan. Hal ini antara lain melalui penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan ruang penitipan anak (daycare), pengaturan waktu kerja yang memperhatikan keselamatan perempuan, serta dukungan terhadap pekerja di sektor informal yang banyak melibatkan perempuan, termasuk dalam pemenuhan jaminan sosial.

Di sisi lain, Menteri PPPA Arifah Fauzi turut menekankan pentingnya memastikan pengaturan ketenagakerjaan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dengan tidak membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak. Ketentuan dalam UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan anak, kecuali untuk pekerjaan ringan bagi anak berusia paling rendah 15 tahun dengan persyaratan yang ketat untuk mencegah eksploitasi.

Pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak juga perlu terus diperkuat agar anak terlindungi dari kekerasan, gangguan tumbuh kembang, dan kehilangan hak atas pendidikan.

“Jangan sampai pengaturan mengenai pekerjaan anak justru membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak. Anak harus tetap mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa ancaman kekerasan maupun eksploitasi. Karena itu, pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak perlu terus diperkuat,” ujar Arifah.

Ia menegaskan, pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten agar prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, kesetaraan gender, serta pelindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan di tempat kerja. Kementerian PPPA dipastikan akan terus mengawal penyusunan kebijakan turunannya, termasuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki perspektif gender dan hak anak, mekanisme pengaduan, serta layanan bagi korban, terutama pada sektor informal, industri padat karya, dan usaha mikro dan kecil.

“Kami mendukung implementasi UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan agar pelindungan tidak berhenti pada ketentuan, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja. Perempuan harus dapat bekerja dengan aman, memperoleh kesempatan setara, dan tetap mendapatkan dukungan untuk menjalankan kehidupan keluarga. Pada saat sama, anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di dunia kerja,” kata Arifah menambahkan. (Yud)

Exit mobile version