Site icon Wanita Indonesia

Tips Mengurus Surat Tanah Yang Hilang

wanitaindonesia.co – Akta tanah ialah akta fakta kepemilikan seorang atas sesuatu tanah ataupun perlengkapan fakta untuk pemegang hak yang legal atas tanah itu. Pasti saja, oleh sebab itu akta berarti ini wajib Kamu simpan dengan bagus serta teliti, serupa semacam seperti Kamu menganggap pesan bernilai Kamu yang lain.

Walaupun sudah Kamu simpan dengan bagus, gimana jika terjalin suatu perihal tidak tersangka alhasil akta tanah asli yang Kamu punya lenyap? Bisa jadi Kamu bingung apakah hak tanah yang Kamu punya itu pula lenyap? Tanggapannya pasti saja tidak, sebab pada dasarnya akta tanah asli yang Kamu pegang itu cuma ialah kopian dari novel tanah yang ditaruh di Kantor Pertanahan ataupun Kantor Tubuh Pertanahan Nasional( BPN) di area tempat tanah itu terletak. Jadi, bila akta tanah itu lenyap, hingga Kamu selaku pemegang hak atas tanah itu dapat mengajukan permohonan pada Kantor Pertanahan ataupun Kantor BPN yang mewilayahi tanah itu buat menerbitkan akta pengganti. Tetapi, pasti saja Kamu wajib mengurus penukaran akta tanah yang lenyap itu secepatnya bisa jadi.

Pengurusan akta tanah yang lenyap dicoba di Kantor BPN setempat, yang esoknya akan menerbitkan akta pengganti bila seluruh persyaratan serta metode terkabul. Tetapi semacam permasalahan kehabisan akta berarti yang lain, saat sebelum menghadiri Kantor Pertanahan, Kamu wajib terlebih dulu mengajukan informasi kehabisan ke kepolisian.

Pihak yang Berkuasa Mengurus Kehabisan Akta Tanah

Cocok dengan Artikel 57 Peraturan Penguasa Nomor. 24 Tahun 1997 mengenai Registrasi Tanah, dituturkan kalau atas permohonan pemegang atas tanah, bisa diterbitkan akta terkini selaku pengganti akta yang lenyap.

Yang bisa mengajukan permohonan penukaran akta tanah yang lenyap merupakan:

1. Pemegang Hak

Permohonan akta pengganti buat akta yang lenyap cuma bisa dicoba oleh pihak yang namanya tercantum selaku pemegang hak dalam novel tanah yang berhubungan, ataupun pihak lain yang ialah akseptor hak bersumber pada Akta PPAT.

2. Pakar Waris Pemegang Hak

Dalam permasalahan pemegang hak atas tanah sudah meninggal bumi, hingga permohonan akta pengganti bisa diajukan oleh pakar warisnya dengan melibatkan pesan ciri fakta selaku pakar waris, semacam yang diatur dalam Artikel 57 bagian 3 PP 24 atau 1997. Pesan ciri fakta selaku pakar waris ini dapat berbentuk Akta Penjelasan Hak Mewaris ataupun Pesan Penentuan Pakar Waris ataupun Pesan Penjelasan Pakar Waris. Pengajuan oleh pakar waris ini pula wajib dilengkapi akta pendukung yang legal lain, dalam perihal ini Pesan Penjelasan Kematian pemegang hak.

Butuh diketahui kalau walaupun pemohon pengajuan akta pengganti wajib berbentuk pihak yang penuhi persyaratan di atas, cara pengurusannya bisa diserahkan pada pihak lain. Pemohon cuma diperlukan kehadirannya dikala pengumpulan ikrar di Kantor BPN. Umumnya notaris atau PPAT mau buat mengurus penukaran akta tanah.

Metode Pengurusan Akta Tanah Hilang

Buat lebih jelasnya, ikuti langkah- langkah buat mengurus akta tanah yang lenyap selanjutnya ini:

1. Memberi tahu Kehabisan Akta Tanah ke Kepolisian

Tahap awal yang wajib Kamu jalani merupakan memberi tahu Mengenai kehabisan akta tanah Kamu itu ke pihak yang

berhak, dalam perihal ini kepolisian. Di beberapa area, informasi ke Polsek sudah lumayan, tetapi terdapat area yang mewajibkan minimun informasi ke Polres. Dikala melapor, sebutkan no akta, posisi tanah, serta atas julukan siapa tanah itu.

Aparat kepolisian akan mengecek keseluruhan arsip informasi. Umumnya aparat akan memohon pesan pengantar dari kelurahan setempat selaku bawah informasi. Pihak kepolisian pula bisa jadi meminta supaya kehabisan akta itu diumumkan di alat cap nasional. Tetapi tahap pemasangan pemberitahuan ini umumnya dicoba oleh Kantor BPN, atas bayaran pemohon.

Sehabis itu akan dikeluarkan Informasi Kegiatan Pengecekan( BAP) yang esoknya dibawa ke Kantor BPN.

2. Penghentian Akta Tanah

Bila ada sela waktu durasi yang lumayan lama antara peristiwa lenyapnya akta tanah dengan keluarnya BAP selaku bawah penghentian akta, misalnya lebih dari 1 bulan, perihal ini bisa ditangani dengan langsung mengirimkan pesan permohonan penghentian akta tanah ke Kantor BPN pada dikala akta dikenal lenyap dengan menggambarkan jalan peristiwa.

Buat memblokir akta tanah, pula dibutuhkan akta semacam duplikat akta tanah yang diartikan dan bukti diri owner akta buat memenuhi pesan membekukan yang tertuju pada Kepala Kantor Pertanahan.

Sehabis pesan membekukan sudah diperoleh pihak BPN serta sudah dicatatkan di novel tanah, hingga akta tanah Kamu juga sudah nyaman, tidak terdapat pihak lain yang bisa melaksanakan cara apa juga kepada tanah Kamu sampai terdapat permohonan akta pengganti.

3. Mengurus Penukaran Akta Tanah ke Kantor Tubuh Pertanahan Nasional( BPN)

Sehabis membuat Pesan Penjelasan Kehabisan Akta Tanah di Kantor Polisi, Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan akta pengganti di Kantor BPN.

4. Memuat Blangko Permohonan

Sehabis seluruh tahap di atas berakhir dicoba, metode berikutnya merupakan mengajukan permohonan buat membuat akta pengganti atas akta tanah yang lenyap itu. Kantor BPN sediakan blangko permohonan yang wajib diisi serta ditandatangani pemohon ataupun kuasanya di atas materai yang lumayan.

5. Pemohon Memenuhi Arsip Permohonan Penukaran Sertifikat

Arsip permohonan penukaran akta ini mencakup:

6. Pengecekan Keabsahan

Saat sebelum menerbitkan akta pengganti, Kantor BPN terlebih dulu akan melaksanakan pengecekan kesahan dari Kamu selaku pihak yang mengajukan permohonan dengan metode mempelajari dokumen- dokumen pendukung yang dilampirkan.

7. Pengumpulan Sumpah

Pihak BPN akan mengutip ikrar owner akta di hadapan Kepala Kantor Pertanahan serta rohaniwan cocok agama yang berhubungan. Setelah itu akan dibuatkan informasi kegiatan sumpahnya.

8. Pemberitahuan di Alat Cetak

Pihak BPN akan memublikasikan informasi kegiatan pengumpulan ikrar kehabisan akta tanah itu di alat cap, atas bayaran pemohon. Artinya supaya berikan durasi andaikata terdapat pihak- pihak yang merasa keberatan dengan cara penukaran akta tanah itu, ataupun terdapat balasan atau petisi dari pihak lain.

9. Pengukuran Balik Tanah

Aparat BPN akan melaksanakan pengukuran balik ke posisi tanah yang diartikan bila terjalin pergantian pesan ukur lama dengan situasi raga tanah serta gedung saat ini.

10. Publikasi Akta Pengganti

Bila dalam waktu durasi satu bulan ataupun 30 hari semenjak pemasangan pemberitahuan di alat cap tidak terdapat pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan akta pengganti, ataupun terdapat pihak yang mengajukan keberatan tetapi keberatannya teruji tidak berargumen ataupun tidak pokok, hingga Kantor BPN akan menerbitkan akta pengganti.

Durasi Cara Pengurusan

Durasi yang dibutuhkan buat cara pengurusan akta pengganti yang lenyap, bila seluruh mudah, merupakan kurang- lebih 2 hingga 3 bulan sehabis pengajuan permohonan. Kira- kira lama memanglah, tetapi perihal ini dapat dipahami sebab memanglah pengurusan permasalahan tanah ini tidak dapat asal- asalan. Serta banyak cara yang harus dilewati buat menyelesaikannya.

Exit mobile version